Mohon tunggu...
Ananda PutriSalsabillah
Ananda PutriSalsabillah Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Teknik Perencanaan Wilayah dan kota (191910501063)

Selanjutnya

Tutup

Money

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta terhadap Infrastruktur Indonesia

14 Mei 2020   22:26 Diperbarui: 14 Mei 2020   22:45 1103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tantangan sebagai negara yang berkembang khususnya di Indonesia sendiri yang mampu bersaing dengan negara-negara lainnya adalah bagaimana Indonesia mengatasi dan menjalani masalah pembangunann infrastruktur saat ini?

Karena memingingat dengan adanya Infrastruktur merupakan salah satu jenis fasilitas adan kebutuhan dasar dalam rangka penunjang roda perekonomian serta mewujudkan pembangunan yang optimal dalam suatu negraa yang paling penting dalam mendukung kegeiatan-kegiatan masyarakat dalam kehidupannya. 

Serta negara berkembang maupun negara yang maju dilihat dari peniliaian terhadap sebuah negara dilihat dari segi Infrastrukturnya. Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam menyinkapi tentang intang infrastruktur yaitu denga cara kerjasama antar pihak Pemerintah dan Pihak Swasta.

Ketersediaan dan aksebilitas terhadap infrastruktur sanagtlah menetukan kelancaran, keberlanjutan. Upaya untuk menyikapai masalah Infrastruktur mulai menggunakan adanya potensi pendanaan yang dirasa sangat efektif serta cukup efisien. Pihak pemerintah menggandeng pihak Swasta bekerjasama untuk mengatsi kendala dalam pendanaan tersebut dengan menggunakan sistem Public Private Partnership (PPP).

Apa itu Public Private Partnership (PPP) ? Public Private Partnership (PPP) atau biasa disebiut kerja sama antar Pihak Pemerintah dan Pihak Swasta merupakan salah satu pembiayaan alternative dalam pengadaan pelayanan public yang telah digunakan secara luas diberbagai negara khusunya negra yang berkembang atau negara yang maju.

Dari definisi tersebut Public Pribete Partnership (PPP) juga merupakan bentuk perjanjian atau kontrak anatar sector public dan sector private yang terdiri ata beberapa ketentuan, antara lain: sector privat menjalankan fungsi pemerintah yntuk periode tertentu, dari sector privat menerima kompensasi atas penyelengagraan ata pengajuan fungsi, dengan cara baik sesecara lagsung mupun tak langsung dan harus bertanggung jawab ata resiko yang akan timbul dari penyelenggaraan fungsi tersebut. Jadi kerjasama antara pihak pemerintah dan pihak swasta yang menghasilkan produk atau jasa dengan adanya resiko, biaya, dan keuntungan dapat ditanggung bersama bedasarkan perjajina tersebut.

Fungsi dana tujuan adanya pelaksanakan  sistem Publik Private Partnership (PPP) yang pertama yaitu sebagai mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan melalui pengarah dana dari swasta. Keadua, Meningkatkan kuantitas, kualitas danefisensi pelayanan melalui persaingan sehat. Ketiga, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan pembangunan infrastruktur.

Konsep sistem Public Private Partnership (PPP) dapat dijadikan sebagai alternatif untuk membangun sebuah infrastruktur. Dengan kemunculan konsep sistem Public Private Partnership (PPP) dapat memicu hubungan dari ke dua pihak tersebut untuk bekerjasama dalam pembangunan Infrastruktur. Keuntungan yang dapat diperoleh pada hubungan tesebut seperti dengan munculnya sebuah inovasi, kemudahan dalam pendanaan dalam pembangunan Infrastruktur, kemampuan teknologi, dan pengaturannya efiseien.

Skema Public Private Partnership (PPP) sudah mulai diada di In Indonesia dari tahun 2005. Karena adanya urgensi pembanguanan infrastruktur dalam rangka mewujudkan mempercepat perkembangan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyedaiakan pelayanan public yang baik, tetapi juga disiplin dalam manejemen proyek yang ingin dikerjasamakan. Public Privete Partnership (PPP) diatur dalam Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2015 tentang cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.  

Skema ini didorong karena keterbatasan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sementara kebutuhan infratruktur di Indonesia masih Tinggi meningat Indonesia merupakan negara yang masih berkembang. Juga dari RAPBN yang hanya mampu mendukung sebagian dari pembiayaan proyek pembanguan.

Dengan menyikapi dai sumber  pendanaan pemniayaan pembangunan Infrastruktur untuk itu, pemerintah perlu memberikan perjanjian yang jelas dalam melipatkan sihak swasta ketika membangun proyek infrastruktur punlik. Misalnya, perlu ada jaminan dari pemerintah.

Melalui Public Private Partnership diharapkan mampu mencukupi pendanaan dengan berkelanjutan dlam penyediaan pembangunan infrastruktur, serta dapat mendorong imbal balik terhadap penggunaan dari pembangunan infrastruktur tersebut.  

Kementrian Keuangan mendorong pihak pemeribtah daerah menggencarkan pembangunan infrastruktur senga skema kerja sama antara sector pemerintah dan badan usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP). Jika pihak  Pemerintah Daerah (PEMDA) yang melaksanakan Public Private Partnership PPP diharapkan pembangunan tidak lagi terlalu bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  

Terdapat 4 (empat) prinsip dasar dari pelaksanakan Public Private Partnersihp (PPP). Pertama, Pengadaan Badan Usaha dalam rangka perjanjian kerjasama dilakukan memlaui pelelangan umum sebagai tahap pertama kerja sama antar Ke- 2 pihak ini. Kedua, dengan tatacara penadaan meliput dari persiapan pengadaan, penetapan, pemenang, dan penyusunan perjanjian kerjasama dari 2 pihak. Ketiga, setiap usulan proyek yang akan dikerjasakan harus disertai dengan tahapan studi kelayakan, Terakhir, dalam hal proyek proyek kerjasama yang merupakan prakarsa badan usaha,maka usulannya diterima akan diberikan kompensasi berupa pemberian tambahan nilai maksismal sebesar10% dari nilai tender pemrakarsa.

Kerjasama yang dilakukan oleh pemrrintah dengan swasta juga ini menimbulkan beberapa bentuk kerjasama baru didalamnya anatara lain :

  • Buid Operate Transfer (BOT)
  • Design Build Operate Maintain (DBOM)
  • Design Buid Finance Operate (DBFO)
  • Buid Own Operate (BOO)
  • Rehabilitate Operate Transfer (ROT)

Bentuk PPP yang paling sering dgunakan dan diterapkan di Indonesia adalah Bulild Operate (BOT), dimana nantinya infrastruktur yang dibangun dan dioperasikan oleh pihak swasta akan dialihkan kepemlikannya kepada pemerintah dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan.

Apa saja keuntungan dengan menggunakan Public Private Partnership (PPP) ?

Dengan adanya Public Private Partnership (PPP) kendala pembangunan pendanaan infrastruktur dalam pendanaan dapat teratasi, karena dalam program kerjama sama ini pihak pemertintah tidak perlu lagi untuk mengeluarkan dana lagi untuk pembanguanan. Malah dana tersebut didapat dari investasi oleh pihak si swasta.

Dari pihak pemerintah mendapatkan keuntungan yang didapatkan yaitu mamu menyediakan infrastruktur untuk kepentingan tanpa menggantungkan dan memgeluarkan pendanaan dari APBN maupun APBD. Jugadapat meringankan beban pemerintah, karena dapat memperbaiki kualitas infrastruktur public itu sendiri.

Selain itu, keuantungan juga didapatkan dari pihak swasta yaitu pohak swasta mendapatkan pendapatan dari biaya pembayaran penggunaan infrastruktur penuh dari penggunaan infrastruktur selama perjanjian jangkan kintrak masih berlaku.

Dengan adanya pengaruh besar Public Private Public (PPP) terhadap infrastruktur di Indonesia pihk swasta berlomba – lomba menmabhkan kualitas kerjanya agar dapat bekerja sama dengan pemerintah. Pihak swasta sangatlah dibutuhkan juga oleh pemerintah.

Maka dari itu untuk mewujudkannya perlu pihak pemerintahmemerlukan juga bantuan dari pihak swasta dalam bekerjasama membangun dalam bidang infrastruktur serta bidang ekonomi juga berdampak dalam Public Private Partnership (PPP). Serta dapat bersinegri bersama demi kemajuan Bangsa Indonesia yang berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun