Mohon tunggu...
Ananda Putri Listari
Ananda Putri Listari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Angkatan 2022

Seseorang yang hobi menulis puisi, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, dan seorang yang hobi berjelajah kuliner di kota Palembang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Negara Ideal dalam Perspektif Thomas Hobbes

16 November 2022   19:54 Diperbarui: 16 November 2022   20:09 1283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adapun pandangan Thomas Hobbes mengenai keadaan ilmiah bahwasannya keadaan ilmiah itu sendiri adalah keadaan anarki yang sangat rentan terhadap terjadi peperangan, hal ini hanya dapat diakhiri jika individu-individu setuju dalam kontrak sosial untuk menyerahkan kebebasan mereka ke tangan seorang penguasa, dengan satu-satunya syarat bahwa hidup mereka dilindungi oleh kekuasaan yang berdaulat. 

Menurut Thomas Hobbes adanya kontrak sosial ini memungkinkan individu untuk meninggalkan keadaan ilmiah dan memasuki masyarakat sipil, tetapi keadaan alamiah tersebut tetap menjadi ancaman dan dapat kembali segera setelah kekuasaan pemerintah runtuh. Karena kekuatan Leviathan (negara politik) tidak terbantahkan, bagaimanapun, keruntuhannya sangat tidak mungkin dan hanya terjadi ketika ia tidak lagi mampu melindungi rakyatnya.

Negara ideal menurut Thomas Hobbes tidaklah jelas. Bagi Thomas Hobbes semua bentuk negara itu baik, asal saja kekuasaan dalam negara tidak terbagi-bagi. Kekuasaannya haruslah mutlak. Dalam kasus di Inggris, dia setuju bila parlemen yang berkuasa tetapi pada saat yang sama Raja tidak boleh berkuasa atau sebaliknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun