Mohon tunggu...
Ananda Wigneswara
Ananda Wigneswara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak

Menulis untuk mengingat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Segera Diimplementasi, Ini Lima Poin Penting Perubahan pada SIAP

4 Februari 2024   16:42 Diperbarui: 4 Februari 2024   16:53 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sisi negatif dari kode billing multiakun adalah: kode hanya dapat dihasilkan ketika SPT milik WP sudah siap untuk dilaporkan. Sementara itu, deadline pembayaran pajak selalu lebih awal daripada pelaporan SPT. Untuk menghindari sanksi administrasi akibat terlambat setor pajak, DJP memperkenalkan metode pembayaran baru, yakni Deposit Pajak.

  • Deposit Pajak

Konsep deposit pajak sama dengan dompet digital kekinian. WP dapat mengisi saldo di muka untuk kemudian dipindahbukukan ke kewajiban/tunggakan pajaknya. Atas saldo tersebut, WP tetap dapat mengajukan withdrawal, atau dalam kamus pajak disebut sebagai permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Semakin rendah profil risiko WP, semakin cepat pula saldo tersebut kembali ke rekening yang telah dicantumkan pada Portal WP. WP juga tidak perlu khawatir sebab saldo deposit tidak hangus walau sudah pergantian tahun.

Sistem pelunasan dengan deposit pajak menggunakan metode FIFO (First-In-First-Out). Keunggulan utamanya adalah pengakuan tanggal bayar ketika saldo deposit digunakan. WP mungkin saja terlambat lapor SPT, tetapi asalkan ybs. 1. Telah memiliki saldo deposit yang cukup sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran dan 2. Memilih pelunasan kurang bayar menggunakan deposit pajak, maka ybs. tidak akan dikenai sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak.

  • DUK (Data Unit Keluarga)

Selama ini, terdapat dua opsi bagi anggota keluarga yang membutuhkan NPWP (meskipun belum wajib memiliki; contoh: untuk keperluan mengikuti pelatihan atau mendaftar pekerjaan): 1. Ajukan cetak NPWP Keluarga atau 2. Daftar NPWP secara mandiri.

Crosscheck data NIK dan KK saat mengajukan permohonan cetak NPWP Keluarga dilakukan secara langsung ke sistem Ditjen Dukcapil tanpa DJP membuat basis data baru. Akibatnya, pihak eksternal kesulitan memvalidasi produk NPWP Keluarga sehingga terkadang enggan menerimanya atau meminta syarat tambahan berupa lampiran Fotokopi Kartu Keluarga. Sementara itu, opsi mendaftar NPWP secara mandiri oleh anggota keluarga sering berujung sebagai beban administrasi saja, baik bagi WP maupun DJP.

Nantinya, SIAP hadir dengan fitur Penambahan DUK. Cukup masuk ke Portal WP milik Kepala Keluarga, lalu ajukan perubahan data dengan menambahkan NIK anggota keluarga pada DUK-nya. Harapannya, pihak eksternal lebih mudah untuk memvalidasi NIK yang melekat pada NPWP kepala. Keluarga pun tidak perlu lapor SPT berkali-kali, sebab semuanya sudah terwakilkan oleh Kepala Keluarga.

  • Rekapitulasi Tunggakan Pajak

WP seringkali tidak tahu total tunggakan pajak miliknya. Selain karena lupa, hal tersebut juga dapat disebabkan oleh ketetapan pajak yang tidak terkirim sampai ke alamat ybs.

Pasca implementasi SIAP, WP dapat mengakses rekapitulasi utang pajak miliknya secara mandiri. Cukup buka Portal WP lalu cek menu Pembayaran. Lebih keren lagi, WP dapat membuat kode billing multiakun atas daftar tunggakan tersebut. Ingin mencicil utang pajaknya? Tenang saja, sebab WP dapat menyesuaikan nominal pada kode billing tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun