Sesuai UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Indonesia  adalah menganut Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta), artinya upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dari seluruh warga negara Indonesia. TNI sebagai komponen utama dan masyarakat sebagai komponen cadangan serta komponen pendukung adalah sumber daya baik alam maupun buatan.
"Untuk itu setiap warga negara berhak dan wajib dalam upaya bela negara, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Â Pasal 68 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Pasal 9 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara," tandas Kasdim.
Tampak para mahasiswa selaku peserta pelatihan sangat antusias dan aktif dalam menyimak materi mulai awal hingga penyajian materi berakhir, terbukti dengan banyaknya peserta yang melontarkan pertanyaan-pertanyaan berkaitan dengan materi  "Menumbuhkan Jiwa Kepemimpinan Dan Penguatan Wawasan Kebangsaan Bagi Generasi Muda", namun karena dibatasi waktu adzan maghrib, sehingga tidak semua peserta yang telah mengacungkan tangan dapat mengajukan pertanyaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H