Saat ini Indonesia terus berusaha mengevaluasi diri dari kondisi krisis di berbagai bidang termasuk bidang hukum. Namun, Hukum yang diharapkan bisa memberikan keadilan bagi masyarakat ternyata sebaliknya. Realita dari penegakan hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil yang melakukan kejahatan kecil.Â
Hukum tajam kebawah dan hukum tumpul keatas menjadi momok yang hampir terjadi di semua ranah penjuru tanah air di Indonesia. Hukum yang pada dasarnya dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian di dalam masyarakat.Â
Maka dari itu sistem dari sebuah hukum harus berjalan layaknya sebuah rangkaian organ masyarakat harus saling melengkapi dan mempunyai kesadaran yang tinggi dalam hukum yang berlaku. Keadilan merupakan nilai ideal yang selalu diperjuangkan oleh manusia.
Dilansir dari News.Detik..com, Pada tahun 2009 terdapat sebuah kasus yang menyayat hati. Kasus Nenek Minah berusia 55 tahun dikarenakan perbuatan memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) menjadikannya diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Kasus selanjutnya berasal dari Denpasar.[1]Â
Dilansir dari Kompas.com, Rival Wibowo berusia 27 tahun pria asal Ampenan, Nusa Tenggara Barat (NTB), terpaksa berurusan dengan hukum karena mencuri. Dia mengaku mencuri di rumah makan karena terdorong rasa lapar saat baru menginjakkan kakinya di Bali. Rival dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.[2] Sila kedua ini merupakan dasar pengakuan dari negara bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang berbudi, mempunyai cipta, rasa dan karsa sebagai makhluk yang berpotensi, manusia memiliki hak-hak dasar dan kewajiban yang sama dalam rangka mengembangkan derajat kemanusiaannya.Â
Kata "adil" dalam sila kelima adalah khusus dalam artian adil terhadap sesama manusia yang didasarkan dan dijiwai oleh adil terhadap dirinya sendiri serta adil terhadap Tuhan. Dengan demikian, pelaksaan keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama berhubungan dengan pihak lain dalam hidup bermasyarakat.
Sila kedua bukan hanya sebagian bagian dari dasar filsafat negara, melainkan pada waktu yang bersamaan juga wajib dijadikan rujukan dan pedoman dalam menuntun perilaku semua warga negara dalam berurusan dengan segala situasi. Hukum baik yang berupa peraturan perundang-undangan dan setiap putusan hukum harus sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Perlakuan terhadap manusia dalam Pancasila berarti menempatkan sekaligus memperlakukan setiap manusia Indonesia secara adil dan beradab.
Keadilan Bermartabat berasal dari sebuah teori hukum yang digagas oleh Prof Teguh Prasetyo yakni  Teori keadilan bermartabat Penulisan bertujuan untuk memberikan pemahaman strategi revitalisasi nilai kemanusiaan dalam etika penegakan hukum untuk  tercapainya keadilan hukum bermartabat.Â
Keadilan yang menempatkan manusia pada porsi yang sebenarnya. Porsi yang seadilnya. Menurut Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat adalah suatu teori hukum yang memiliki beberapa postulat penting dalam bidang hukum. Postulat dimaksud, antara lain yaitu hukum merupakan suatu sistem. Sistem yaitu satu kesatuan yang terdiri dari beberapa bagian namun saling kait-mengait.Â
Di dalam sistem terdapat beberapa elemen atau unsur yang saling kait mengait satu sama lain dalam rangka mencapai tujuan. Postulat lainnya yaitu antara lain keadilan yang memanusiakan manusia. Teori keadilan bermartabat berbasis pada jiwa bangsa. Pancasiala adalah jiwa bangsa Indonesia. Pancasila menjadi norma dasar negara, suatu elemen yang penting dalam sistem hukum, yang disebut dengan Sistem Hukum Pancasila.