Mohon tunggu...
ana mila
ana mila Mohon Tunggu... Administrasi - Ekonomi syariah

Mahasiswa IAIN Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Merampas Harta Orang Lain

24 Februari 2018   11:40 Diperbarui: 24 Februari 2018   12:49 1987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada saat in, tingkat pengangguran di Indonesia semakin meningkat. Hal ini disebabkan karna tingkat sumberdaya manusia tidak dapat mengikuti perkembangan jaman yang begitu pesat. Tingkat persaingan semakin meningkat. Sebab peluang pekerjaan semakin sedikit. Sedangkan tingkat penduduk di Indonesia semakin meningkat setiap tahun nya.

Hal ini lah yang banyak memicu datang nya kriminalitas. Banyak orang yang memilih jalan yank mudah bagi nya tanpa memperdulikan hak orang lain. Mereka menyerah pada kehidupan dan persaingan yang ada. Sehingga memilih jalan yang salah untuk memenuhi kebutuhan nya.

Namun tidak hanya itu yang menjadi penyebab meningkat nya tingkat kriminalitas. banyak orang yang malas dalam mencari nafkah, atau bahakn hanya untuk berfoya foya tanpa memperdulukan orang yang ada disekitar nya. Di dalam ajaran agama islam haram hukum nya merampas hak milik orang lain, bahkan akan mendapatkan ancaman masuk neraka bila ia meninggal pada saat melakukan kejahatan tersebut. Seperti hal nya yang terdapat pada hadis riwayat muslim yang berbunyi;

- - # ## # # #

Artinya:

" Dari Abu Hurairah RA berkata : ada seorang laki - laki yang menghadap Rasulullah SAW, ia berkata : ya Rasulullah bagaimana pendapat kamu jika ada seorang laki - laki yang ingin merampas hartanya ? Rosulullah menjawab: jangan kau berikan harta mu, ia berkata: Bagaimana pendapat mu jika ia ingin membunuh ku ? Rasulullah bersabda: Bunuhlah dia, ia berkata : Bagaimana pendapat mu jika ia telah membunuh ku ? Rasulullah bersabda: kamu mati syahid, ia berkata : bagaimana pendapatmu jikalau aku berhasil membunuh nya ? Ia masuk neraka." ( HR Muslim )

Dalam hadis di atas Rasulullah SAW menegaskan bahwa harta yang kita miliki wajib kita lindungi. Dengan mempertahan kan diri dan melawan seseorang yang berusaha merampas hak milik orang. Bahkan jika meninggal ia masuk neraka.

Menurut ilmu fikih sangsi yang di dapat oleh seorang yang pembunuh dengan kesengajaan demi ke maslahatan diri nya sendiri yaitu :

  • Dosa
  • Terhalang dari hak mewaris dan menerima wasiat
  • Membayar kufarat
  • Diqishosh atau mendapat amnesti

pembunuhanama sekali tidak mendapatkan warisan dari harta peninggalan si pembunuh, baik dari hartanya maupun dari diatnya, ini bila mana si pembunuh adalah ahli waris dari si terbunuh, dan sama halnya apakah pembunuh itu kesengajaan ataupun kesalahan.

Prinsip dari para ahli fiqih dalam masalah ini ialah sebagai berikut :

" Barang siapa tergesa gesa untuk mendapat kan sesuatu sebelum saat nya maka ia terganjar dengan tidak mendapatkan nya."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun