Tahun ini, pengerahan 171.000 personel gabungan Polri-TNI dan instansi terkait dalam melaksanakan Operasi Ketupat 2020 itu tak lain guna mengawal larangan mudik Lebaran selama masa pandemi virus Covid-19. Ke-171 ribu personel itu bertugas sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 atau H+7 Lebaran.
Terlihat berkat kesadaran warga dan upaya tak kenal lelah dari Polri bersama TNI, Kemenhub , Dishub dan instansi terkait, meski operasi masih berjalan, tanda-tanda suksesnya Operasi Ketupat 2020 sudah terlihat jelas.Â
Telah sama-sama diketahui masyarakat, bahwa untuk memastikan berjalan efektifnya operasi, selama berhari-hari Jajaran Pimpinan Korlantas  terlihat langsung terjun ke lapangan, menyisir tak hanya jalan-jalan tol, tetapi juga check point-check point penyekat di jalan-jalan arteri menuju ke kota-kota, arah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dengan ketegasan namun cara-cara yang sangat humanis, personel Operasi Ketupat yang terlibat mampu mempersuasi---tak tanggung-tanggung, dalam 10 hari pertama Operasi Ketupat 2020 ini sudah 23 ribu kendaraan para pemudik untuk putar balik dari Lampung sampai Jawa Timur. Kembali ke rumah masing-masing di kota-kota besar.
Tak hanya itu. Karena setiap penumpang kendaraan yang diminta putar balik itu diberikan pengarahan lebih dulu, dipastikan kini mereka lebih paham dan mengerti mengapa tinggal di rumah itu jauh lebih baik.
"Terlihat dalam banyak tayangangan televisi petugas senantiasa mengajak agar mereka yang awalnya kurang mengerti, agar kemudian bisa membantu memutus mata rantai penularan dengan kembali dan tinggal di rumah masing-masing,".
Sikap humanis penuh pengertian itulah yang membuat upaya penyadaran dan imbauan untuk putar balik itu pun tak berujung insiden negatif. Sejauh ini, bukankah kita semua tak pernah mendengar berita adanya kekacauan di jalan akibat kekecewaan berlebihan mereka yang hendak mudik?
Contoh paling jelas dari dikedepankannya sikap humanis Polri-TNI, Kemenhub, Dinas Perhubungan dan aparat terkait itu bisa dilihat dari tidak adanya pemudik yang diberikan sanksi.Â
Padahal, tak hanya tak boleh melanjutkan perjalanan mudik, jika menggunakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemudik nekat pun bisa mendapatkan sanksi penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta. Hal itu mengacu kepada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Kita meyakini - karena saya pun selama ini selalu mudik- Â berputar balik pun sebenarnya sudah merupakan sanksi yang berat. Karena itu, Â jajarannya Polri , sampai hari ini tak pernah memberikan sanksi tambahan sebagaimana dimungkinkan berbagai aturan.
Hasilnya, sampai hari ini kita tahu, jumlah pemudik dari Jakarta yang menuju ke Jawa Tengah dan Jawa Timur kian hari semakin menurun. Meski demikian, para petugas yang bertugas dalam Operasi Ketupat tetap bersiaga di pos-pos cek poin selama 24 jam secara bergantian untuk mencegah warga mudik dan menyosialisasikan cara untuk mencegah penularan COVID-19.