Dengan kepedulian masyarakat Pulau Bontosua kepada ekosistem terumbu karang maka pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mulai melirik pulau-pulau kecil sehingga dapat memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Program unggulan untuk mendukung masyarakat di pulau-pulau kecil juga harus dicanangkan demi mendukung Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil.
Dengan mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia, maka pengembangan EBT di seluruh pulau-pulau harus dimaksimalkan dengan melihat potensi dan tantangan yang ada. Indonesia mempunyai paling tidak 800 pulau (berpenghuni) tidak mungkin dibangun jalur transmisi untuk menghubungkan seluruh pulau, karena akan mengeluarkan biaya yang sangat mahal. Faktor lambannya pertumbuhan EBT disebabkan beberapa hal antara lain Permen 50 Tahun 2017 mengalami banyak kendala dalam implementasinya baik dari sisi pembiayaan, kepastian hukum, teknologi dan keadilan.
Keberadaan UU EBT penting sebagai payung hukum pengelolaan, pemanfaatan dan optimalisasi sumber daya energi baru dan terbarukan. Peraturan perundang-undangan yang saat ini ada dan mengatur mengenai energi baru dan terbarukan masih tersebar sehingga belum dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan menjamin kepastian hukum. Pemerintah Indonesia memerlukan kebijakan dan strategis yang jelas termasuk di sektor energi sebagai salah satu sektor penghasil emisi terbesar di Indonesia. Hal ini diupayakan untuk mewujudkan transisi energi yang berjalan secara mulus dan berkeadilan. Selain itu dukungan dari beberapa stakeholder juga dibutuhkan. Tidak harus menunggu pemerintah bergerak, namun peran serta masyarakat, komunitas dan peran anak muda yang paham dibidangnya juga diperlukan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H