Maka dari itu perlu dilakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menghentikan berlangsungnya kasus-kasus pernikahan dini yang masih marak di Kabupaten Kendal ini. Beberapa upaya tersebut antara lain adalah dengan terus mensosialisasikan mengenai perubahan Undang-Undang pernikahan tersebut dan meningkatkan pendidikan seks yang benar pada warga, khususnya para remaja di Kendal. Para orang tua juga diharapkan tidak merasa tabu ketika harus membuka pembicaraan tentang pendidikan seks kepada anak. Â Sedangkan anak juga harus bisa terbuka kepada orang tuanya ketika sedang berpacaran, dengan begitu kasus kekerasan dalam berpacaran atau pernikahan dini bisa segera ditekan dan semakin berkurang.
 Laeli Nur Khasanah
SMK Negeri 1 Kendal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H