Dilansir dari detikfinance, sektor yang terdampak kenaikan PPN 12 persen sejumlah 16 sektor, diantaranya:
- Pertanian, kehutanan, dan perikanan
- Pertambangan dan penggalian
- Industri pengolahan
- Pengadaan listrik dan gas
- Pengadaan air, pengolahan sampah, limbah, dan daur ulang
- Kontruksi
- Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil, dan sepeda motor
- Transportasi dan pergudangan
- Penyediaan akomodasi dan makanan minum
- Informasi dan komunikasi
- Jasa keuangan dan asuransi
- Real estat
- Jasa perusahaanÂ
- Administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib
- Jasa pendidikan
- Jasa kesehatan dan kegiatan sosial
Menurut penulis dari Universitas Airlangga, kenaikan PPN menjadi 12 persen berpotensi menambah beban pada pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia jumlah UMKM yang sangat banyak dan daya serap tenaga kerja yang cukup besar membuat persentase UMKM bertambah setiap tahunnya sehingga jumlah pengangguran di Indonesia juga akan berkurang.
Bayangkan jika UMKM di indonesia berkurang karena faktor PPN yang meningkat, maka tingkat pengangguran pun akan semakin bertambah. Hal ini justru akan menimbulkan masalah baru yang lebih serius dan berdampak negatif yang cukup signifikan terhadap perekonomian dan masyarakat secara keseluruhan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H