Pernah awak baca, kalau tak silap aturan-aturan itu macam : harus melakukan menguji laporan, terus, nggak boleh memihak alias cover both side macam  istilah-istilah wartawan gitu.  Kalau kelen bilang, mungkin, orang Ombudsman itu spontan, atau lupa ada aturan, atau apalah alasannya, awak pikir, selevel Ombudsman tak cocok gitu. Yang iyanya, ada awak tangkap kesan kek gini :
a. Ombudsman melanggar tata cara pengambilan keputusan, macam yang diatur di UU No 37 tahun 2008 ayat 1 plus 2 (Karena, langsung ngoceh  aja uwak tu sebelum mengui laporan aduan)
b. Udah gitu, Ombudsman pun keknya melanggar azas yang berlaku dalam penanganan laporan sesuai Pasal 3 poin D UU Ombudsman, terus, pasal 3 poin H. (Iyalah, belum apa-apa sudah menuduh pihak lain jahat, udah gitu nggak dijaga kerahasiaan laporan) Â
c. Kayaknya, tak salah curiga sama Ombudsman ini. Curiga kalau mereka bertindak di luar kewenangannya (Cemmana tidak curiga, belum selesai penanganan perkara laporan, belum pula ada rekomendasi atas laporan itu sudah ngoceh aja di media-media)
d. Teruss, yang  bikin awwak makin bingung, kok, macamnya orang Ombudsman itu lupa sama aturan Pasal 29 UU Ombudsman No 37 Tahun 2008? (kenaffa cuma keterangan sepihak aja didengar? Keterangan terlapor, mannah?)
Intinya, dari point a – b – c – d, di atas ini, kesimpulan sementara awak, Ombudsman kayaknya bisa diduga sudah melakukan penyalah gunaan kekuasaan, Abuse of Power kata  cees awak orang se-kampungnya Tulang Donald Trump!  Kenapa? Ah, udah tahulah kelen itu kenapa. (*) #wificornersetasiunkereta15112016Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H