Mohon tunggu...
anakrantau Rantau
anakrantau Rantau Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa. Pelajar

Bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Macam Nilai dan norma UUD 1945

24 Oktober 2023   00:30 Diperbarui: 24 Oktober 2023   01:40 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia itu ialah negara  hukum  menurut UUD 1945. Dan Indonesia terdapat beberapa  nilai dan moral  konstitusional  dalam UUD 1945  konstitusi iyalah sesuatu ketentuan atau  ketatanegaraan  di dalam y terdapat perlindungan HAM. apa sih yg di maksud nilai  adalah  suatu  harga yang di berikan  seseorang kepada seseorang orang dalam  sesuatu barang /benda yang akan di tuju.

Moral apakah yg dimaksud moral iyalah tata-cara', atau 'kebiasaan'. Sedangkan jamak. Dalam arti adat istiadat atau kebiasaan, kata moral mempunyai arti yang sama dengan ethos. Dalam bahasa Arab kata moral berarti ‘budi pekerti' adalah sama dengan akhlak. Dalam bahasa Indonesia moral dikenal dengan

  Terdapat ada beberapa  macam-macam Nilai.

A.Nilai-nilai nurani adalah nilai yang ada pada diri manusia kemudian berkembang menjadi perilaku serta cara kita memperlakukan orang lain

B.Nilai-nilai memberi adalah nilai yang perlu dipraktikkan atau diberikan yang kemudian akan diterima sebanyak yang diberikan

-terdapat juga macam Norma.

A. Norma Agama

Norma agama merupakan  kaidah yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman dan

yang berasal dari Tuhan.

B.Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah kaidah baik dan buruk yang bersumber dari hati nurani dan kearifan manusia. Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk yang sempurna, dan salah satu y adalah adanya hati nurani dan akal.

C.Norma Kesopanan

Norma kesopanan merupakan aturan tidak tertulis yang mengatur hubungan antar manusia dalam suatu kelompok atau masyarakat tertentu. Norma ini lahir dari hasil hubungan antar manusia tentang segala sesuatu yang dianggap patut-tidak patut, lazim-tidak lazim, pantas-tidak pantas,

D.Norma hukum

Norma hukum adalah aturan yang diciptakan oleh lembaga berwenang dalam suatu Negara untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Nah itu ya beberapa  norma

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun