Indonesia itu ialah negara  hukum  menurut UUD 1945. Dan Indonesia terdapat beberapa  nilai dan moral  konstitusional  dalam UUD 1945  konstitusi iyalah sesuatu ketentuan atau  ketatanegaraan  di dalam y terdapat perlindungan HAM. apa sih yg di maksud nilai  adalah  suatu  harga yang di berikan  seseorang kepada seseorang orang dalam  sesuatu barang /benda yang akan di tuju.
Moral apakah yg dimaksud moral iyalah tata-cara', atau 'kebiasaan'. Sedangkan jamak. Dalam arti adat istiadat atau kebiasaan, kata moral mempunyai arti yang sama dengan ethos. Dalam bahasa Arab kata moral berarti ‘budi pekerti' adalah sama dengan akhlak. Dalam bahasa Indonesia moral dikenal dengan
 Terdapat ada beberapa  macam-macam Nilai.
A.Nilai-nilai nurani adalah nilai yang ada pada diri manusia kemudian berkembang menjadi perilaku serta cara kita memperlakukan orang lain
B.Nilai-nilai memberi adalah nilai yang perlu dipraktikkan atau diberikan yang kemudian akan diterima sebanyak yang diberikan
-terdapat juga macam Norma.
A. Norma Agama
Norma agama merupakan  kaidah yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman dan
yang berasal dari Tuhan.
B.Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah kaidah baik dan buruk yang bersumber dari hati nurani dan kearifan manusia. Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk yang sempurna, dan salah satu y adalah adanya hati nurani dan akal.
C.Norma Kesopanan
Norma kesopanan merupakan aturan tidak tertulis yang mengatur hubungan antar manusia dalam suatu kelompok atau masyarakat tertentu. Norma ini lahir dari hasil hubungan antar manusia tentang segala sesuatu yang dianggap patut-tidak patut, lazim-tidak lazim, pantas-tidak pantas,
D.Norma hukum
Norma hukum adalah aturan yang diciptakan oleh lembaga berwenang dalam suatu Negara untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nah itu ya beberapa  norma
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H