Nama : Ana Kontesa Sari
NIM : 07041182227013
Dosen Pengampuh : Nur Aslamiah Supli, BIAM.,M.Sc
Mendengar kata HAM tidak asing lagi bagi kita dan pastinya sudah tahu bahwa HAM merupakan hak yang dimiliki oleh setiap individu seperti hak untuk hidup yang sejahtera maupun hak untuk memiliki kepercayaan masing-masing. Maka dari itu hak asasi ini sangat diperlukan perlindungan yang harus ditaati dan tidak boleh diabaikan. Hak asasi juga faktor yang sangat penting untuk setiap individu oleh karena itu hal ini harus dihormati oleh siapa saja. namun pelanggaran terhadap HAM masih saja sering terjadi, seperti diskriminasi suatu etnis . Contohnya yang terjadi pada etnis muslim uighur, salah satu minoritas yang berada di Negara republik tiongkok (RTT).
Konflik HAM yang terjadi terhadap muslim Uighur dianggap melanggar nilai-nilai hak asasi dan tidak disadari oleh pemerintahannya. pemerintah cina menganggap muslim uighur sebagai ancaman separatisme dan terorisme . Kemudian muncul sebuah peraturan pengekangan yaitu kebijakan dari pemerintah china yang mengeluarkan aturan menutup ruang peribadatan untuk umat muslim uighur dan juga larangan untuk melaksanakan ibadah puasa.Â
Konflik tersebut terjadi setelah kekuasaan dibawah china, dimana cina ingin melindungi wilayahnya karena sumber daya yang berada diwilayah xinjiang dan keinginan china untuk berkuasa. kemudian banyak sekali larangan-larangan yang terjadi untuk membatasi muslim uighur. Awal mula terjadinya pelanggaran HAM pada muslim uighur karena tuduhan terorisme tadi serta pemberontakan terhadap muslim uighur. Banyak sekali kekerasan fisik maupun mental yang dialami pada tempat mereka ditahan , dan juga banyak sekali tahanan yang mengalami penyiksaaan dan pengawasan yang begitu ketat terhadap muslim uighur.
Namun pemerintah china membatah tuduhan HAM yang terjadi.
"Yang benar adalah pendidikan dan pusat pelatihan di Xinjiang adalah sekolah-sekolah untuk membantu orang-orang membebaskan diri mereka dari ekstremisme," kata Menteri Luar Negeri China, Wang Yi, pada 2019.
Tetapi china bersikeras membantah semua tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa mereka tidak menahan tetapi memasukkan orang uighur kedalam kamp-kamp untuk pelatihan pendidikan dengan alasan untuk meredam radikalisme dikalangan muslim uighur.
Dalam kasus ini PBB telah meminta pada pemerintah china untuk mengizinkan tim pemantau ke china untuk menemukan bukti terkait tuduhan dengan pendirian kamp untuk muslim uighur dan melalui ICERD memerintahkan china untuk menutup kamp-kamp dan memastikan kesejahteraan bagi warga xinjiang dan muslim ughiur. Akan tetapi respon internasional terhadap pelanggaran tersebut sangatlah minim terutama negara-negara mayoritas muslim. Kebanyakan dari mereka diam dan tidak memberikan tanggapan nyata terhadap muslim ughiur.
Seharusnya kasus yang terjadi ini dapat menjadi perhatian besar terutama organisasi-organisasi hak asasi manusia dengan berlaku lebih tegas dalam upaya melindungi hak asasi manusia. Sebab ughuir berhak memiliki hak yang setara dengan yang lainnya, mereka membutuhkan pihak lain untuk menyatakan hak mereka dihadapan pemerintahan china.Â