Dalam kegiatan perdagangan internasional  dn Investasi yang dapat menimbulkan penghasilan ,maka negara akan memungut pajak .Dalam memungut pajak internasional maka  kedua negara  memungut pajak  atas penghasilan yang diterima dalam kegiatan  tersebut.Alasanya karena negara dimana tempat kegiatan perdagangan tersebut dilakukan serta investasi itu  memungut pajak penghasilan adalah bahwa smber pendapatan tersebut diperoleh dari  sumber yang ada di negara tersebut  bahkan dibawa perlindungan  keaman dan fasilitas yang ada di negara tersebut.Alasan dari negara tempat kedudukan dilakukanya kegiatan perdagangan dan investasi memungut pajak penghasilan bahwa pelaku kegiatan perdagangan  (orang pribadi /Badan)merupakan individu  atau personal  yang memiliki pertalian  personal dengan negara tersebut  ,Di Indonesia  untuk mengatur pajak internasional  ditetapkan  dalam undang -undang Pajak Penghasilan  dengan tidak mengabaikan azaz keadilan bagi wajib pajak.Pada dasarnya hukum pajak intenasional adalah hukum pajak nasional  yang didalamnya  mengandung untsur-unsur asing ,bisa berupa subyek pajaknya,objek pajak  maupun pemungut pajaknya .Sumber hukum pajak internasional  terdiri atas:
1Hukum pajak nasional ,peraturan pajak sepihak yang tidak ditujukan oleh pihak lain.
2.traktat yaitu perjanjian pajak  dengan negara lain,untukÂ
a.menghindari pajak berganda.
b.mengatur perlakuan fiskal terhadap orang asing.
c.mengatur mengenai  laba Badan usaha  tetap/BUT.
d.memberantas penyelundupan pajak.
e.menetapkan tarif duane
3Putusan Hakim (Nasional maupun iternasional)
subyek pajak internasional yaitu:
1.Subyek pajak dalam negeri yang mendapat penghasilan  dari sumber sumber di luar negeri