Pembayaran PBB atau pajak bumi dan bangunan  dapat dilakukan dengan mudah diantaranya :
1.Pembayaran melalui Bank atau kantor pos dan giro tempat  pembayaran yang tercantum pada SPT.
2. melalui  petugas pemungut PBB yang ada di kelurahan atau  desa yan ditunjuk secara resmi.
Yang berhak mengelola pembayaran PBB adalah sebagai berikut:
Bank atau kantor pos/giro dan operasioanal 5 adalah Bank atau kantor pos yang ditunjuk  oleh meneeri keuangan  untuk menerima pembayaran  serta mengelola penerimaan dan pembagian  hasil penerimaan PBB.
Bank atau pun kantor pos persepsi  adalah Bank KANTOR POS dan giro yang ditunjuk  menteri keuangan untuk menerima pembayaran ,pemindahbukuan penerimaan PBB dari tempat pembayaran ,dan pemindahbukuan  hasil penenrimaan  dimaksud kepada Bank /kantor pos  dan giro operasional 5.
Tempat pembayaran adalah Bank atau unit bank  serta kantor pos dan giro  yang ditunjuk oleh menteri keuangan  untuk menerim pembayaran PBB  dan memindahbukukan  kepada Bank atau kanor pos dan giro persepsi.
petugas pemungutan dalah petugas yang ditunjuk  untuk memungut PBB sektor pedesaan /perkotaan  dan menyetorkanya ke tempat pembayaran.Wewewnang penujukkkan Bank-Bank atau kantor pos  dan giro sebagai operasioanal 5 dan persepsi dilimpahkan  kepada direktur  jenderal  anggaran.Sementara itu wewenang  penunjukkan unit bank atau kantor pos dan giro sebagai tempat pembayaran dilimpahkan kepada KPP PBB.
PBB yang terutang dibayar  di Bank atau kantor pos  dan giro yang ditinjuk dengan  ketemtuan sebagai berikut:
1.Pembayaran PBB  yang terutang untuk  obyek pajak pedesaan  dan perkotan dilakukan  di tempat pembayaran.
2.Perkebunana,kehutanan,non blok tebangan,dan pertambangan non migas  dilakukan di basnk/kantor pos dan giro persepsi.