Mohon tunggu...
Nuri Andrita@anakkreatif
Nuri Andrita@anakkreatif Mohon Tunggu... Administrasi - DATA ANALYST di startup Edtech Company

MENYUKAI MENULIS KONTENT FINANCE AND TAX

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persyaratan Eksportir

6 November 2024   20:42 Diperbarui: 6 November 2024   21:02 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam konteks yang sederhana ekspor adalah  kegiatan mengirim barang ke luar negeri untuk tujuan bisnis.barang  tersbut bis jadi barang mentah atau barang setengah jadi ataupun barang yang sudah jadi.Konsep ini sejalan dengan definisi Udang Undang  kepabeanan yang mana Ekspor adalah kegiatan mengelurkan barang dari daerah pabean.Suatu barang dapat dikatakan ekspor apabila telah  melewati daerah batas pabean Indonesia .Dengan keadaan wilayah Indonesiam yang sangat luas dan dibatasi darat laut udara maka tidak mugkin petugas  Bea cukai  mengawasi seluruh kegiatan keluar masuknya barang dari wilayah pabean  dan iak mungin sepenuhnya dijaga oleh  bea cukai 

dalam ketentuan Undang Undang kepabeanan yang mana  mengatur operasoanal  mengenai kegiaatn ekspor .Dengan adanya pasal pasal  tersebut maka setiap tndak kejahatan di bidang ekspor dapat  di pidana berdasarkan hukum positif Indonesia. ada beberapa persyarata yang harus dipenuhi oleh Ekportir untuk legaitas  kegiatan bisnisnya  tersebut  dilihat dari sisi perdaganganya tersebut maupun kepabeanan 

untuk Ekportir Umum  yang harus melakukan ekspor secara umum  harus memenuhi perijinan  antara lain:

1 Tanda SURAT IJIN  Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda  Daftar Usaha (TDUP)

2 Tanda dafatr Perusahaan

 namun persyarata ini tidak berlaku bagi Ekportir yang melakukan kegiatan ekspor untuk barang  khusus  seperti, barnag cindera mata ,baranag pindahan, barang penumpang dll

Untuk eksportir  Terdaftar dikeuarkan oleh kementrian perdagangan  direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri  adapun seperti Eksportir produk terdaftar seperti, produk industri kehutanan(ETPIK) dari mebel kayu,ET Kopi,ET rotan dll

Untuk eksportir penerima fasilitas khusus

Pada dasarnya sama   persyaratan sebgai eksportir  ada fasilUtas fiskal yang diterimanya  dan  dimohonkan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  yaitu fasilitas KITE dan fasilitas  tempat penimbunan Berikat.

Eksportir kHUSUS

Eksportir khusus  menerima pembebasan dari kewajiban memberitahukan PEB  secara online  atau PEB melaui media penyimpanan data  elektronik.Ekspotir khusus  cukup membeberitahukan   barang ekspor dengan pengajuan formulir  PEB  secara manual untuk pengiriman barang ke Luar Negeri pada

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun