Mohon tunggu...
Christopher Valerio
Christopher Valerio Mohon Tunggu... Lainnya - Sarjana Hukum yang Berprofesi Sebagai Fraud Investigator

Membahas isu-isu seputar hukum dan berbagi ilmu di bidang hukum baik nasional maupun internasional yang mungkin dapat membantu pembaca mengenai isu-isu terkait.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

3 Aspek Hukum Internasional Kenapa Vladimir Putin Tidak Bisa Ditangkap oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC)

28 Maret 2023   14:40 Diperbarui: 28 Maret 2023   14:53 969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Status Rusia Sebagai P5 Dewan Keamanan dan History ICC Sebelumnya 

Keputusan ICC mengeluarkan surat penahan terhadap kepala negara pernah terjadi beberapa kali, misalkan terhadap Omar Al-Bashir (Mantan Presiden Sudan) yang pernah melakukan kudeta pada tahun 1989. Meskipun Sudan dan Rusia sama-sama tidak meratifikasi Statuta Roma 1998, namun dalam kasus Sudan dikeluarkan Resousi Dewan Keamanan PBB No. 1593 tahun 2005. Melalui Resolusi DK PBB ini maka dimungkinkan ICC menerapkan yurisdiksi terhadap kasus Sudan. 

Resolusi DK inilah yang menjadi pembeda kasus Rusia dan Sudan. Apabila ICC berdiri sendiri, ia tidak akan memiliki kekuatan yang cukup untuk memaksa penyelesaian kasus Presiden Sudan. Namun dengan adanya dukungan Resolusi DK yang secara hukum internasional memiliki kekuatan hukum bagi seluruh negara anggota PBB, maka Sudan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kasus mantan presidennya tersebut. Apabila menolak dan tidak patuh maka PBB akan memberikan sanksi bagi pemerintah Sudan yang tentunya akan sangat merugikan secara ekonomi dan keamanan.

Meski demikian kasus penanganan pidana bagi kepala negara tidak pernah semudah teorinya. Baru pada tahun 2021, Sudan menyatakan akan mengadili mantan presidennya Omar Al-Bashir di pengadilan negaranya sendiri, hal ini dipantau dengan kunjungan Kepala Kejaksaan ICC Karim Khan.

Sementara apabila berbicara tentang kasus Rusia maka ceritanya akan sangat jauh berbeda. Rusia merupakan Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB selain Inggris, Prancis, Cina, Amerika Serikat. Tidak akan ada Resolusi DK PBB yang dapat menjadi landasan hukum berlakunya yurisdiksi ICC karena hak veto yang dimiliki khusus lima negara tersebut, termasuk Rusia. Bahkan dalam perkembangannya kini ada 2 negara yang terang-terangan tak mau menangkap Putin meski meratifikasi Statuta Roma, yakni Hungaria dan Afrika Selatan.

Sumber: 

https://www.icc-cpi.int/news/situation-ukraine-icc-judges-issue-arrest-warrants-against-vladimir-vladimirovich-putin-and

Statuta Roma 1998

https://www.cnnindonesia.com/internasional/20230326070811-134-929376/daftar-anggota-icc-yang-bersedia-dan-tidak-untuk-tangkap-putin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun