Mohon tunggu...
Christopher Valerio
Christopher Valerio Mohon Tunggu... Lainnya - Sarjana Hukum yang Berprofesi Sebagai Fraud Investigator

Membahas isu-isu seputar hukum dan berbagi ilmu di bidang hukum baik nasional maupun internasional yang mungkin dapat membantu pembaca mengenai isu-isu terkait.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fraud Investigator? Istilah Baru dalam Praktik Bisnis Keuangan di Indonesia

9 November 2021   08:22 Diperbarui: 9 November 2021   08:25 4240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu fraud investigator? Apa saja tugas seorang investigator? Bukankah sudah ada audit kenapa ada fraud investigator dalam perusahaan? Kenapa fraud investigator diperlukan di Indonesia, apa dasar hukumnya?

Beberapa pertanyaan di atas akan saya coba jelaskan dengan singkat dalam tulisan ini. Bagi sebagian pembaca, istilah fraud investigator mungkin terdengar asing, namun sejatinya istilah tersebut bukanlah istilah baru. Prof. Edward J. Balleisen, penulis buku "Fraud: An American History from Barnum to Madoff", menjelaskan asal mula istilah 'fraud' dapat dilihat pada awal abad ke-19. Frasa 'buyer beware' menjadi terkenal di antara konsumen Amerika Serikat kala itu yang merupakan istilah yanng sama untuk menggambarkan tindakan fraud di masa modern. Secara garis besar 'fraud' adalah perbuatan melanggar hukum yang disengaja dengan maksud mendapatkan keuntungan, dan mengakibatkan kerugian pada pihak lainnya (pencurian, penggelapan, penipuan, gratifikasi, korupsi, dll).

Setidaknya ada 2 hal yang melatarbelakangi lahirnya fraud investigator. Pertama, perkembangan pesat bisnis di sektor keuangan yang diiringi dengan perkembangan modus-modus fraud yang makin canggih. Kedua adalah munculnya private investigation. Private investigation didorong oleh kegagalan para aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus di masyarakat. Umumnya private investigator akan menginvestigasi isu seputar hubungan internal dalam perusahaan, mulai dari konflik internal sampai dengan hal-hal yang mengancam keamanan perusahaan.   

Fraud investigator sendiri adalah seseorang yang memiliki tugas untuk melakukan investigasi terhadap dugaan tindakan fraud. Fraud investigator dapat dilakukan oleh karyawan yang memang bekerja dalam perusahaan tersebut maupun menyewa jasa profesional untuk melakukan investigasi dalam perusahaan tersebut. Beberapa orang menyebut fraud investigator sebagai detektif swasta, ada pula yang menyebutnya sebagai penyidik layaknya kepolisian. Menurut penulis sebutan-sebutan tersebut tidak ada yang salah. Sama halnya dengan kepolisian, fraud investigator bertugas untuk mengungkapkan fakta, mencari barang bukti, mewawancarai saksi, menghitung kerugian yang diderita, serta melihat aturan-aturan apa saja yang dilanggar. Hasil dari investigasi kemudian diserahkan kepada penanggungjawab dalam perusahaan untuk menjatuhkan sanksi dan hukuman yang akan diterima pelaku nantinya bukan lagi kewenangan dari fraud investigator.

Masih banyak perusahaan yang menggabungkan fungsi audit internal dan fraud investigator. Namun tidak sedikit pula perusahaan yang mulai memisahkan keduanya. Apa alasannya? sederhananya karena ada aturan OJK yang wajib ditaati oleh perusahaan-perusahaan tersebut, terutama industri jasa keuangan. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum menyatakan "Bank wajib membentuk unit kerja atau fungsi yang bertugas menangani penerapan strategi anti Fraud dalam organisasi Bank". POJK 39/2019 mewajibkan perusahaan untuk menerapkan anti fraud yang terdiri atas pencegahan, deteksi, investigasi-sanksi, evaluasi dan tindak lanjut. Oleh sebab itu banyak perusahaan yang telah memisahkan fungsi fraud  investigator dengan audit.

Berbeda dengan fungsi-fungsi lain dalam perusahaan, fraud investigator bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan memiliki hubungan langsung dengan Dewan Komisaris (Pasal 7 ayat (2) POJK 39/2019). Hal ini menjukkan keseriusan pemberatasan fraud di Indonesia. Fraud investigator menjalankan tugas sebagai wakil dari direksi, oleh sebab itu penting bagi seorang fraud investigator untuk menjaga etika dan moral dalam melaksanakan tugasnya di lapangan. Meskipun fraud investigator baru dipopulerkan di Indonesia dengan adanya POJK 39/2019, namun penulis  sangat merekomendasikan pekerjaan sebagai fraud investigator yang masih baru di Indonesia, terutama bagi pembaca yang memiliki minat di bidang investigasi, pemacahan masalah, serta berpikir kritis terhadap masalah.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun