Namun satu yang perlu digarisbawahi, jangan sampai fungsi kontrol dan pengawasan tersebut berada dibawah badan legeslatif maupun eksekutif. Ia haruslah badan yang berdiri sendiri (independen) sehingga bebas dari pengaruh dan kontrol politik.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!