Namun satu yang perlu digarisbawahi, jangan sampai fungsi kontrol dan pengawasan tersebut berada dibawah badan legeslatif maupun eksekutif. Ia haruslah badan yang berdiri sendiri (independen) sehingga bebas dari pengaruh dan kontrol politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!