Mohon tunggu...
Agung Wiendarto
Agung Wiendarto Mohon Tunggu... Freelancer - orang biasa

Bad Photographer, Bad Writer. Lahir di Surabaya, menyukai buku Karl May, Enid Blyton, Hardy Boys, Sir Alfred Joseph Hitchcock, Salandra, Hilman Hariwijaya, tulisan lepas Cak Nun, dan suka terminologi Wimar Witoelar soal orang biasa. Suka bikin aplikasi berbasis Android, terima email di agung@dewagung.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

e-Tilang, Aplikasi Bebas Pungli Persembahan Polres Kediri

22 Oktober 2016   13:37 Diperbarui: 22 Oktober 2016   22:57 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hanya berselang hari sejak Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar diresmikan dengan terbitnya Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli, kita semua bertanya-tanya apa yang akan dilakukan jajaran POLRI terkait dua hal yang rawan pungli: Pembuatan SIM dan Penindakan Langsung (Tilang) 

Kali ini saya mau bahas soal tilang dulu. Sebagai orang biasa, saya itu paling deg-degan kalau ada razia walau selalu lengkapi diri secara komplit: SIM ada, STNK ada, Segitiga Pengaman ada, dongkrak ada, tutup pentil ban nitrogen ada, nomor polisi standar, kendaraan pun tak berani modifikasi. Mengapa deg-degan? Ya karena pengaruh info sosmed tentang sebuah Kota Seribu Tilang yang oknumnya punya kelebihan apal pasal hingga sekecil-kecilnya. Googling saja kata "Kota Tilang", Anda akan langsung lihat nama kota yang disebut. Pak Tito pasti tahu kota ini. Tim Medsos Pak Tito kan aktif pantau trending topic netizen.

Namun, sejak semalam, saat saya lihat update status dari akun Facebook Satlantasreskediri ada rasa senang hadir. Senang karena sudah ada alternatif cara selesaikan tilang secara legal, transparan, dan tidak perlu antre sidang. Nama aplikasinya e-Tilang. 

Nampaknya sih mudah. Sebagai pelanggar, kita lebih cepat selesai urusan dengan tunjukkan bukti pembayaran uang titipan sidang lewat aplikasi pembayaran yang bekerja sama dengan BRI. Tapi karena ndak punya rekening BRI, aplikasi ini patut didukung agar menjadi aplikasi yang bisa digunakan secara nasional, tidak hanya regional Polres Kediri dan perlu dikembangkan untuk juga dikaitkan dengan bank-bank lain. 

Keuntungannya banyak loh, di antaranya:

  1. Mencegah terjadinya praktik #pungli dan #percaloan yang dilakukan oleh oknum petugas di lapangan.
  2. Pelanggar tidak perlu nunggu antrean penulisan tilang saat razia. 
  3. Pelanggar dapat melakukan pembayaran denda tilang lewat aplikasi ponsel. Denda secara resmi masuk Kas Negara. 
  4. Petugas tidak terbeban berkas-berkas, dana titipan, maupun rengekan para pelanggar yang minta damai dan rayu petugas agar bersedia terima duit titipan.

Pelanggar yang belum memakai aplikasi masih tetap bisa ikuti proses pembayaran denda secara reguler.

Apa benar aplikasi ini mengefektifkan dan mengefisienkan proses penegakan hukum? Mari kita lihat videonya, lalu saya coba urai hal apa saja yang perlu diketahui Pak Tito Karnavian untuk berlaku secara nasional, mumpung belum di-launching secara nasional.

Hal-hal aplikasi e-Tilang yang belum diketahui Pak Tito Karnavian dan tim Divisi 5 Istana Kepresidenan untuk ditambahakan saat aplikasi e-Tilang ini di-launching secara nasional:

1. Kerja Petugas bertambah jika aplikasi ini tidak terhubung ke server Korlantas ~ yang denger-denger berada di belakang kantor sang Kresna. Tahukah Pak Tito, problem petugas lapangan yang harus entry data ke server nasional? Tolong buat tim medsos Trunojoyo 1 untuk mencoba sendiri dan verifikasi ke anggota lantas terdekat:

- Selesai gelar penindakan, Petugas wajib entry data ke server nasional, satu per satu. Satu lembar demi satu lembar. Tidak bisa upload dalam bentuk database seperti csv atau sql, kalaupun format Excell ditakutkan bawa virus. Padahal, saat ada kegiatan razia atau operasi patuh, jumlah tilang bisa capai ratusan hingga ribuan seharinya. 

- Setiap blangko tilang habis, setiap Polres harus kirim anggotanya untuk ambil blangko tilang ke POLDA. Perlu 1 petugas hanya untuk ambil blangko. Tidak efisien. Intinya kan yang diperlukan adalah nomor resi / nomor tilang. 

Mengapa Nomor Resi tidak dimasukkan ke dalam variable auto increment aplikasi e-Tilang baru ini? Jauh lebih secure dan pangkas flow kerja pengambilan blangko serta pangkas Anggaran Pencetakan Formulir Tilang di setiap Polda bukan?

2. Adakah fitur penyajian data tilang sebagaimana dibutuhkan Polda? Polda butuh data pelanggaran secara terpilah-pilah; pelanggaran berdasarkan usia, berdasarkan jenis kelamin, berdasarkan pekerjaan untuk keperluan analisis kebutuhan BINLUH. Yang terjadi saat ini, petugas kembali entry data dalam bentuk Excell untuk disajikan ke Polda via email milis. Tidak hanya itu, laporan dalam bentuk print-print an mungkin masih juga diminta dan harus diantarkan oleh petugas Polres. Coba dicek langsung.

Apabila e-Tilang ini dilengkapi dengan fitur "report" yang bisa memilah data, anggota polisi di lapangan baru bisa bekerja secara efektif dan efisien. Tidak lagi perlu entry data yang sama sebanyak 3 kali:
- saat entry data di aplikasi smartphone.
- saat entry data Tilang ke server Korlantas. Masalah utama karena kurang user friendly-nya formulir pengisian data Korlantas, tidak ada menu untuk download data yang telah di-entry.
- Saat entry data Tilang ke Excell dengan pilah-pilah berdasarkan usia, jenis kelamin, pekerjaan, pendidikan.

3. Kerja sama Birokrasi tidak sama di seluruh daerah. Aplikasi ini mensyaratkan pelanggar untuk membayar denda maksimal sebagai dana titipan ke rekening giro BRI sebelum diputuskan nilai denda sebenarnya oleh Pengadilan Negeri Kediri. Jika Hakim memutuskan nilai dendanya lebih kecil, kelebihan dana titipan (sisa dana titipan dikurangi nilai denda keputusan Hakim) akan diberitahukan dan dikembalikan ke rekening BRI Pelanggar. Birokrasi yang dipangkas hanyalah:
- Pelanggar yang bekerja tidak perlu ambil cuti untuk ikuti sidang.
- Pelanggar tidak perlu proses antre sidang.
- Pelanggar langsung bisa ambil barang yang disita setelah tunjukkan bukti pembayaran yang muncul di ponsel pelanggar. Barang yang disita itu biasanya: SIM / STNK / Kendaraaan.

Semestinya, kalaupun tanpa install e-Tilang, pengguna SMS Banking BRI tetap bisa tunjukkan bukti pembayarannya untuk ambil barang sitaan.

Sistem e-Tilang butuh integrasi 3 instansi pemerintah (Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Polres) dan satu bank saja. Butuh percepatan kerja sama dari instansi lainnya di seluruh provinsi untuk bisa launching nasional dan kerja sama dengan bank-bank lain. Nasabah BRI pada 2014 tercatat sebanyak 52 juta orang*1

Jika 3 permasalahan itu bisa disegerakan ditambahkan dan diselesaikan, aplikasi ini akan bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh anggota Satlantas Polri di lapangan. Bagaimanapun Satlantas Kediri patut diberikan reward atas perjuangannya hadirkan inovasi tepat guna untuk berantas pungli. Aplikasi ini, saat ini, sangat berguna bagi Warga yang kalaupun kena denda, ingin pastikan dananya syah masuk ke kas negara. 

Mau unduh? Eiiit nanti dulu.. Belum ada di Google Play Store. Begitu saya dapatkan file aplikasi ini, saya akan segera share. Rencananya sih sore ini.

Referensi:

*1. Googling saja "jumlah nasabah bri 2016"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun