Mohon tunggu...
Agung Wiendarto
Agung Wiendarto Mohon Tunggu... Freelancer - orang biasa

Bad Photographer, Bad Writer. Lahir di Surabaya, menyukai buku Karl May, Enid Blyton, Hardy Boys, Sir Alfred Joseph Hitchcock, Salandra, Hilman Hariwijaya, tulisan lepas Cak Nun, dan suka terminologi Wimar Witoelar soal orang biasa. Suka bikin aplikasi berbasis Android, terima email di agung@dewagung.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

e-Tilang, Aplikasi Bebas Pungli Persembahan Polres Kediri

22 Oktober 2016   13:37 Diperbarui: 22 Oktober 2016   22:57 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengapa Nomor Resi tidak dimasukkan ke dalam variable auto increment aplikasi e-Tilang baru ini? Jauh lebih secure dan pangkas flow kerja pengambilan blangko serta pangkas Anggaran Pencetakan Formulir Tilang di setiap Polda bukan?

2. Adakah fitur penyajian data tilang sebagaimana dibutuhkan Polda? Polda butuh data pelanggaran secara terpilah-pilah; pelanggaran berdasarkan usia, berdasarkan jenis kelamin, berdasarkan pekerjaan untuk keperluan analisis kebutuhan BINLUH. Yang terjadi saat ini, petugas kembali entry data dalam bentuk Excell untuk disajikan ke Polda via email milis. Tidak hanya itu, laporan dalam bentuk print-print an mungkin masih juga diminta dan harus diantarkan oleh petugas Polres. Coba dicek langsung.

Apabila e-Tilang ini dilengkapi dengan fitur "report" yang bisa memilah data, anggota polisi di lapangan baru bisa bekerja secara efektif dan efisien. Tidak lagi perlu entry data yang sama sebanyak 3 kali:
- saat entry data di aplikasi smartphone.
- saat entry data Tilang ke server Korlantas. Masalah utama karena kurang user friendly-nya formulir pengisian data Korlantas, tidak ada menu untuk download data yang telah di-entry.
- Saat entry data Tilang ke Excell dengan pilah-pilah berdasarkan usia, jenis kelamin, pekerjaan, pendidikan.

3. Kerja sama Birokrasi tidak sama di seluruh daerah. Aplikasi ini mensyaratkan pelanggar untuk membayar denda maksimal sebagai dana titipan ke rekening giro BRI sebelum diputuskan nilai denda sebenarnya oleh Pengadilan Negeri Kediri. Jika Hakim memutuskan nilai dendanya lebih kecil, kelebihan dana titipan (sisa dana titipan dikurangi nilai denda keputusan Hakim) akan diberitahukan dan dikembalikan ke rekening BRI Pelanggar. Birokrasi yang dipangkas hanyalah:
- Pelanggar yang bekerja tidak perlu ambil cuti untuk ikuti sidang.
- Pelanggar tidak perlu proses antre sidang.
- Pelanggar langsung bisa ambil barang yang disita setelah tunjukkan bukti pembayaran yang muncul di ponsel pelanggar. Barang yang disita itu biasanya: SIM / STNK / Kendaraaan.

Semestinya, kalaupun tanpa install e-Tilang, pengguna SMS Banking BRI tetap bisa tunjukkan bukti pembayarannya untuk ambil barang sitaan.

Sistem e-Tilang butuh integrasi 3 instansi pemerintah (Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Polres) dan satu bank saja. Butuh percepatan kerja sama dari instansi lainnya di seluruh provinsi untuk bisa launching nasional dan kerja sama dengan bank-bank lain. Nasabah BRI pada 2014 tercatat sebanyak 52 juta orang*1

Jika 3 permasalahan itu bisa disegerakan ditambahkan dan diselesaikan, aplikasi ini akan bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh anggota Satlantas Polri di lapangan. Bagaimanapun Satlantas Kediri patut diberikan reward atas perjuangannya hadirkan inovasi tepat guna untuk berantas pungli. Aplikasi ini, saat ini, sangat berguna bagi Warga yang kalaupun kena denda, ingin pastikan dananya syah masuk ke kas negara. 

Mau unduh? Eiiit nanti dulu.. Belum ada di Google Play Store. Begitu saya dapatkan file aplikasi ini, saya akan segera share. Rencananya sih sore ini.

Referensi:

*1. Googling saja "jumlah nasabah bri 2016"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun