Mohon tunggu...
A.A Ketut Jelantik
A.A Ketut Jelantik Mohon Tunggu... Penulis - Pengawas Sekolah

Pernah bekerja sebagai wartawan di Kelompok Media Bali Post, menulis artikel di sejumlah media cetak baik lokal maupun Nasional, Redaktur Buletin Gita Mandala Karya Utama yang diterbitkan APSI Bali, Menulis Buku-buku Manajamen Pendidikan, Editor Jurnal APSI Bali, dan hingga saat ini masih ditugaskan sebagai Pengawas Sekolah Jenjang SMP di Kabupaten Bangli-Bali serta Fasilitator Sekolah Penggerak angkatan 3

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Mengurai Peran Baru Pengawas Sekolah, Benarkah Lebih Meringankan?

23 November 2023   15:03 Diperbarui: 25 November 2023   14:30 675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Pengawas Sekolah. (Sumber: KOMPAS/SUPRIYANTO)

Kemendikbud Ristek melalui Dirjen GTK mengeluarkan peraturan tentang peran baru pengawas sekolah dalam mengimplementasikan kebijakan merdeka belajar, melalui Perdirjen nomor 4831/B/HK.03.01/2023. 

Diharapkan melalui kebijakan ini akan mampu memberikan arah yang jelas tentang peran Pengawas sekolah dalam mengawal dan sekaligus mengakselerasi transformasi sekolah  menuju terciptanya profil pelajar Pancasila. Terbitnya kebijakan ini tak lepas dari sikap pro dan kontra. 

Sebagia menilai aturan ini akan "memangkas" beban berat yang ditanggung oleh pengawas sekolah dalam menjalankan  tugas kepengawasan pada sekolah binaanya. Dan sebagian menilai hal yang sebaliknya. Jangan-jangan kebijakan ini justru akan menambah beban bagi pengawas sekolah. 

Bagi yang pro kebijakan ini mungkin klimak dari serangkaian polemic yang menerpa pengawas sekolah. Bagi yang kontra, menilai kebijakan ini masih tumpah tindih dengan kebijakan yang lebih tinggi-yang selama ini menjadi pedoman kerja pengawas sekolah. Sehingga memunculkan kekhawatiran akan menjadi beban baru.

Sebagai ujung tombak untuk menyukseskan program Kemendikbud Ristek, pengawas sekolah tentunya akan lebih bijak jika menjadikan kebijakan tersebut sebagai panduan untuk terus mengoptimalkan diri sebagai katalisator terjadinya transformasi pendidikan di sekolah binaan. 

Pengawas sekolah hendaknya jangan terjebak pada "diksi" yang sesungguhnya bukan kapasitas kita untuk menilai. 

Bukan berarti pengawas sekolah dibatasi untuk menyampaikan diskursus tentang kebijakan, namun jika terlalu lama terjebak pada hal-hal yang bukan menjadi tugas pokok dan fungsinya  tentunya akan memberikan implikasi kurang baik terhadap pelayanan kepada warga sekolah. Para pengambil kebijakan tentunya telah melakukan kajian yang komprehensif sebelum pengambilan keputusan.

Pandemi covid-19 yang terjadi lebih dari tiga tahun silam telah mengubah lanskape kehidupan manusia. Hal yang yang sebelumnya ajeg, kini berubah dengan sangat cepat. 

Bumi seakan berputar lebih cepat dari biasanya. Temuan bidang sains dan tehnologi berlangsung dengan sangat cepat. Hal baru yang disodorkan sepertinya belum sempat kita maknai, namun dalam sekejap telah tergantikan dengan hal yang lebih baru lagi. 

Proses pengusangan berlangsung dengan sangat cepat. Seperti hukum alam, maka perubahan paradigmatis yang terjadi tersebut tidak bisa dicegah. Kita hanya bisa mengikuti iramanya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun