Sebagai praktisi yang berkecimpung dalam dunia optik, saya merasa prihatin dengan banyaknya penjualan lensa kontak yang tidak dilakukan oleh orang yang berkompeten dibidangnya. Seakan-akan lensa kontak yang notabenenya termasuk dalam medical devices dapat dijual seperti layaknya menjual kacang goreng. Hal tersebut memang tidak sepenuhnya salah karena penjualan lensa kontak belum dipayungi oleh kekuatan hukum yang jelas dan tegas yang bisa menindak siapa saja yang tidak berkompeten menjualnya. Hal tersebut di perparah oleh perilaku dari konsumen yang ingin dengan mudah mendapatkan lensa kontak.
Merujuk dari negara-negara yang telah menetapkan standart yang tinggi dibidang kesehatan seperti negara-negara Eropa dan Amerika atau negara-negara seperti Jepang dan Singapura, Indonesia memang sudah jauh tertinggal. Sertifikasi praktisi, pengawasan yang tegas, payung hukum yang jelas serta  pengaturan tata niaga lensa kontak sudah menjadi bagian dalam sistem pelayanan kesehatan mata itu sendiri. Perlahan kita harus segera memperbaiki hal tersebut guna menekan "kerusakan mata" akibat pemakaian lensa kontak yang tidak sesuai standart yang seharusnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H