Mohon tunggu...
Fajar Andriansyah
Fajar Andriansyah Mohon Tunggu... lainnya -

mahasiswa semester akhir IT Telkom yang suka makan sama jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kontroversi Remisi Idul Fitri

30 Agustus 2011   17:11 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:20 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebaran, identik dengan mudik, macet dan hal-hal lain yang berkaitan dengan acara tahunan ini. Namun dibalik hiruk pikuk Idul Fitri, ternyata Idul Fitri tahun ini juga menimbulkan kontroversi. Kali ini berbagai macam media cetak dan elektronik tidak kalah heboh menebar berita dari balik jeruji besi, berikut beberapa kutipan dari berita tersebut :

  1. Detiknews.com (29/08/2011) : "395 Napi di LP Salemba Dapat Remisi Lebaran, 22 Orang Bebas" .
  2. Nasional.kompas.com (29 Agustus 2011) : "44.652 Napi Dapat Remisi Lebaran".
  3. Metrotvnews.com () : "7.895 Narapidanan Jabar Dapat Remisi Idul Fitri".
  4. okezone.com () : "99 Tahanan Anak Tangerang Dapat Remisi Lebaran".
  5. tempointeraktif.com () : "Kata Busyro, Koruptor Tak Perlu Diberi Remisi".

ini hanya beberapa berita pada headline media-media masa, yang pada umumnya dibanjiri dengan berita-berita tentang remisi yang diberikan kepada para tahanan, sebagai THR alias bonus dalam menyambur hari lebaran. Sebenarnya pemberian remisi bagi para narapidana merupakan hal wajar, asalkan benar-benar diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Lalu kenapa masih terjadi polemik, adalah belum jelasnya standar, aturan, dasar hukum pemberian Remisi tersebut. Meliputi :

  1. Besaran / lama pengurangan masa hukuman.
  2. Siapa saja yang berhak menerima remisi tersebut.
  3. Kriteria berkelakuan baik yang selama ini disebut-sebut menjadi tolak ukur pemberian remisi.
  4. Bagaimana dengan napi yang tersangkut pidana berat, terorisme, napi kambuhan, dan terpidana lain yang dengan status khusus,  mis : terpidana kasus korupsi.

Di era reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi, mestinya hal-hal semacam ini benar-benar terbuka disampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Dengan kondisi sekarang ini yang serba tidak jelas, pada akhirnya menimbulkan perspektif yang berbeda-beda di masyarakat, lihat saja dari berita-berita tersebut, bukankah sebuah gambaran yang jelas. Semoga hal ini menjadikan bahan masukan bagi para aparat kita, demi kehidupan masyarakat yang lebih baik. ======================== Selamat IDUL FITRI 1 Syawal 1432 H======================= ======================== Mohon maaf lahir dan batin                   =======================

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun