3. Tidak Taat Aturan
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa pengemudi metromini/kopaja seringkali melanggar peraturan-peraturan lalu lintas. Mulai dari berhenti (ngetem) di tempat yang dilarang, hingga menggunakan jalur transjakarta (busway). Yang terakhir inilah yang menjadikan peristiwa tertabraknya metromini oleh KRL merupakan hal yang wajar. Sudah jelas, jalur busway disediakan untuk bus transjakarta, bukan untuk metromini. Namun, sopir metromini/kopaja yang nakal tidak mengindahkan peraturan ini. Artinya, tata tertib berlalu lintas yang sederhana seperti ini saja kerap dilanggar.
Siapa pun tahu bahwa KRL memang berjalan di jalur yang sudah disediakan. Mobil, motor, dan bus termasuk metromini termasuk kendaraan yang menumpang lewat di jalur KRL. Bukankah sedianya harus sopan dan mengikuti aturan mainnya, yaitu menunggu palang pintu kereta sampai terbuka, atau membiarkan kereta lewat terlebih dahulu. Peraturan seperti ini bukan saja diperuntukkan untuk sopir metromini/kopaja, melainkan kepada semua pengguna jalan. Satu sama lain harus saling menghormati jalurya. Jangan beralasan macet, menjadi legitimasi untuk melanggar tata tertib berlalu lintas. Jika terus tidak taat, maka seperti inilah akibatnya.
[caption caption="Sopir metromini menerobos jalur busway. Tindakan ini beresiko membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya (disadur dari pasangmata.detik.com)"]
Akhirnya, saya menghimbau agar pemerintah menertibkan metromini/kopaja. Tindak organda yang menangani moda transportasi ibukota, agar tidak seenaknya menerima sopir yang belum cukup umur, tidak memiliki pengalaman mengemudi, atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Sekian terima kasih (MA)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H