Beliau juga menjelaskan bahwa hukum itu berkembang dan bersifat dinamis, jika hukum mati dan potong tangan digunakan, termasuk kejam dan islam akan kehilangan rahmatan lil’alamin. Sebuah kasus dapat dihukumi dengan hukum adab yang lebih positif. Dan yang paling penting yaitu percaya pada sunatullah dan tidak mudah menuduh kafir.
Dijelaskan juga oleh Dr. H Syamsul Hidayat, M A, Dosen FAI-UMS Surakarta, dalam situs tabliqh.or.id yang memaparkan keselarasan antara sila-sila dalam Pancasila dengan ajaran islam.
Sila pertama: Ketuhanan yang Maha Esa
Ketuhanan merupakan prinsip semua agama, termasuk islam. Yang dalam islam dikenal dengan konsep tauhid. Dalam islam tauhid harus diyakini secara kaffah (totalitas), sehingga tauhid tidak hanya sebuah pengakuan saja tetapi juga harus dibuktikan dengan tindakan nyata yaitu menjalankan kewajiban-kewajiban agama.
Sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Kemanusian yang adil dan beradab merupakan ajaran semua agama tak terkecuali agama islam, prinsip tersebut merupakan manifestasi dan pengalaman dari ajaran tahuid, seseorang yang muwwahidun (orang yang bertahuid) wajib memiliki jiwa kemanusiaan yang tinggi dan bersikap adil serta beradab.
Sila ketiga: Persatuan Indonesia
Dalam islam terdapat ajaran untuk saling bersatu dengan kepemimpinan yang kokoh dengan tujuan mengajak dalam kebaikam, amar ma'ruf nahi mungkar.
Sila keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila keempat ini merupakan serapan dari nilai-nilai islam yang mengajarkan kepemimpinan yang adil, dan mempertahankan kemaslahatan rakyatnya serta menjalakan kepemimpinan melalui musyawarah dan mufakat.
Sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat IndonesiaÂ