Islam mewajibkan zakat sebagai bentuk redistribusi kekayaan. Zakat diambil dari harta orang kaya dan dialokasikan untuk membantu fakir miskin, membiayai pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar masyarakat. Dengan zakat, keadilan sosial dapat tercapai tanpa membebani rakyat kecil dengan pajak yang berat.
- Pajak yang Bersifat Sementara dan Terbatas
Pajak dalam Islam hanya diberlakukan dalam kondisi darurat, misalnya saat terjadi bencana atau perang, dan itu pun hanya bersifat sementara. Pajak tidak dipungut secara permanen seperti dalam kapitalisme, sehingga rakyat tidak merasa tertekan dengan beban pajak yang terus-menerus.
- Pengelolaan Keuangan yang Transparan dan Amanah
Islam menuntut pemimpin negara untuk mengelola keuangan dengan transparan dan amanah. Penyalahgunaan dana publik dianggap sebagai bentuk pengkhianatan besar yang hukumannya berat. Dengan sistem ini, pendapatan negara, baik dari zakat maupun hasil kekayaan alam, digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat, tanpa ada celah untuk korupsi atau penyimpangan.
Solusi Islam yang Kaffah
Dalam sistem Islam, kebutuhan negara tidak bergantung pada pajak yang membebani rakyat, melainkan pada pengelolaan kekayaan negara yang berbasis pada syariat. Solusi ini menawarkan mekanisme yang lebih adil dan berkelanjutan dibandingkan sistem kapitalisme. Pertama, pengelolaan sumber daya alam dilakukan oleh negara untuk kepentingan rakyat, sehingga pendapatan dari sektor ini dapat menggantikan peran pajak. Kedua, zakat dioptimalkan untuk mendukung kesejahteraan sosial dan redistribusi kekayaan. Ketiga, pajak hanya diberlakukan sebagai langkah darurat, dengan syarat tidak membebani rakyat kecil.
Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, rakyat akan terbebas dari pajak yang zalim. Negara tidak lagi mengandalkan pajak untuk memenuhi kebutuhan finansialnya, melainkan memanfaatkan kekayaan alam yang telah Allah karuniakan untuk kemaslahatan seluruh umat. Islam menawarkan solusi yang sistemik, yang membangun keadilan dari tingkat individu hingga negara.
Kesimpulan
Kenaikan PPN menjadi 12 persen yang direncanakan pemerintah adalah refleksi dari kegagalan kapitalisme dalam menciptakan sistem keuangan yang adil. Ketergantungan besar pada pajak sebagai sumber utama pendapatan negara menunjukkan bahwa kapitalisme hanya berorientasi pada eksploitasi rakyat kecil tanpa memberikan manfaat yang sepadan. Sebaliknya, Islam memberikan solusi yang menyeluruh dan berkeadilan, di mana kekayaan negara dikelola untuk kepentingan rakyat tanpa membebani mereka dengan pajak yang berat.
Hanya dengan kembali kepada sistem Islam, keadilan fiskal dapat terwujud. Islam tidak hanya membebaskan rakyat dari beban pajak yang tidak adil, tetapi juga memastikan bahwa kekayaan negara digunakan secara transparan untuk kemaslahatan umat. Kenaikan pajak dalam kapitalisme adalah wujud nyata dari ketidakadilan sistem, sedangkan Islam menawarkan solusi yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan.
wallaahu'alam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H