2.Pinjaman peer-to-peer berbasis syariah untuk pendanaan tanpa perantara.
3.Crowdfunding berbasis syariah untuk menghimpun dana tunai dari masyarakat.
4.Teknologi Blockchain untuk kejelasan dan keamanan transaksi.
5.Kecerdasan buatan dan analisis data untuk meningkatkan layanan khusus. Fintech memungkinkan peningkatan efisiensi, aksesibilitas, dan layanan perbankan syariah yang sesuai dengan norma syariah.
Tantangan yang dihadapi di bidang teknologi finansial dalam konteks perbankan syariah antara lain:
1.Kepatuhan Syariah yaitu Salah satu kendala utama adalah memastikan bahwa solusi fintech yang digunakan mematuhi norma-norma syariah. Perbankan Islam harus berkolaborasi erat dengan para ulama syariah untuk menjamin bahwa teknologi dan produk yang digunakan mematuhi standar keuangan Islam.
2.Keamanan data dan privasi klien menjadi pertimbangan penting dalam menggunakan fintech. Perbankan syariah harus menjamin bahwa sistem dan infrastruktur fintech mereka memiliki tingkat keamanan yang kuat untuk melindungi informasi konsumen dari risiko kejahatan dunia maya.
3.Regulasi dan Kerangka Hukum yaitu Fintech di perbankan syariah menghadapi kesulitan terkait peraturan perundang-undangan dan struktur hukum yang berlaku. Perlu adanya regulasi yang jelas untuk mendukung pengembangan inovasi fintech, sekaligus memastikan bahwa inovasi tersebut sesuai dengan prinsip syariah dan menjaga kepentingan nasabah.
4.Edukasi dan Kesadaran yaitu Penting untuk meningkatkan tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang fintech di kalangan masyarakat umum dan nasabah perbankan syariah. Hal ini akan membantu menyelesaikan segala salah tafsir dan kekhawatiran yang mungkin muncul atas pemanfaatan teknologi di bidang keuangan Islam.
B.Kepatuhan Syariah dalam Layanan Fintech
Aspek hukum meliputi hal-hal sebagai berikut: