Mohon tunggu...
Ana Khoirina
Ana Khoirina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diskriminasi di Indonesia Terus Terjadi, Sudah Adakah Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur?

30 Oktober 2020   23:10 Diperbarui: 8 Januari 2021   22:16 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti yang sudah kita ketahui dan kita pelajari sejak masih di Sekolah Dasar, bahwa semboyan Negara Indonesia adalah "Bhineka Tunggal Ika". Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah kutipan dari buku atau kitab Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata Bhineka Tunggal Ika merupakan bahasa Jawa kuno yang jika diartikan bhinneka berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, tunggal berarti satu, sedangkan ika berarti itu. Secara harfiah Bhineka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tetapi semakin Indonesia menuju Indonesia yang dewasa, semakin banyak pula warga Indonesia yang melakukan tindakan yang melanggar nilai-nilai Pancasila.

Didalam pancasila terkandung nilai-nilai yang mengajarkan untuk saling menghargai perbedaan dalam kategori apapun didalam pancasila juga diajarkan untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap sesama manusia. Tetapi kasus diskriminasi seperti diatas masih saja menjadi masalah utama yang dapat mengancam masa depan bangsa, terutama dalam persatuan dan kesatuan.

Diskriminasi terhadap suku dan ras tentunya melangggar semua nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sebagai warga Indonesia, dalam bertindak atau melakukan sesuatu harusnya berdasarkan pada pancasila agar apa yang kita lakukan tidak menyimpang dan kejadian seperti ini tidak terjadi untuk kedua kalinya. Menerapkan kebiasaan melakukan tindakan berdasarkan pancasila agar tercipta keamanan dan kesejahteraan bangsa Indonesia yang berlandaskan pancasila.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun