Melihat bahwa betapa mengerikannya dampak dari kekerasan dan pelecehan seksual ini sangat memberikan kerugian yang sangat besar bagi kaum perempuan. Maka dari itu harus ada kemauan dan kontrol yang ketat terhadap situs-situs tersebut.
Selain itu, gerakan pendidikan moral dan pendidikan seksual yang efektif harus diberikan di sekolahsekolah. Hukuman berat yang menimbulkan efek jera pun harus diterapkan kepada pelaku yang terbukti.
Kondisi ini mengharuskan para orangtua lebih mewaspadai adanya perilaku ketergantungan gadget pada anak karena denga adanya media sosial, aktivitas anak tidak sepenuhnya mampu dijangkau oleh orang tua.
Disisi lain juga perlu dibangun budaya melapor, sehingga jika ada kasus pelecehan seksual bisa segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Apalagi, aturan hukum yang memberikan perlindungan anak sudah cukup kuat, seperti Undang-Undang No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, namun regulasi itu belum mampu memberikan efek jera.
Dalam UU tersebut sudah ada pasal yang memberikan pemberatan sanksi pidana dan pengumuman identitas pelaku, termasuk ancaman hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik untuk pelaku berusia dewasa, namun kasus demi kasus terus berulang. Jelas ini menebar kerisauan, kekhawatiran, bahkan ketakutan di tengah masyarakat.
Artinya, kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga kini masih mengkhawatirkan. Karena itu dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk mulai budaya melapor ketika mengalami atau menemukan kasus kekerasan seksual. Masyarakat harus berani.
Perlu diketahui juga bahwa terdapat beberapa langkah dalam penanganan kekerasan dan pelecehan seksual melalui mediasi, konsultasi prikologi dan pendampingan sosial. Penyelesaian permasalahan dengan cara mediasi merupakan hal yang kerap terjadi. Media ini dilakukan antara beberapa pihak yang terlibat dari kasus kekerasan dan pelecehan seksual.
Konsultasi psikologi juga bagian dari penyelesaian permasalahan kasus apabila korban telah mengalami perubahan prilaku dan mengakibatkan gangguan pemikiran, hingga perubahan prilaku. Adapun pendampingan sosual merupakan bagian dari tahap pengembalian fungsi individu diranah sosialnya.
Keberfungsian sosial penting bagi individu agar tidak menerima perlakuan yang tidak adil bagi individu tersebut.
Kekerasan seksual kini menjadi momok nyata bagi perempuan, tidak bisa dipungkiri bahwa setiap individu seperti pacar, saudara, kerabat, sahabat dan orang lain sama sama memiliki potensi untuk menjadi pelaku maupun korban.
Secara garis besarnya bahwa perempuan selalu menjadi target sasaran kekerasan seksual karena seacar biologi memiliki perbedaan spesifik bagi laki-laki. Maka dari itu hal ini harusnya mampu dihindari dengan menjaga dan melakukan filterisasi dari lingkaran pertemanan, pergaulan maupun menjaga hubungan relasi keluarga dan kerabat.