Spesifikasi kekerasan seksual dapat dilihat dari tindakan individu yang cendrung bersikap tidak baik pada lawan jenisnya sehingga menimbulkan kekerasan seksual melalui verbal, non-verbal, fisik, non-fisik hingga daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Tindakan ini sangat merugikan bagi perempuan, pasalnya kekerasan verbal berupa ucapan-ucapan yang tidak layak bagi seorang perempuan mampu memberikan dampak psikis.
Adapun tindakan fisik juga bagian dari kekerasan seksual pada perempuan yang berdampak pada perubahan fisik akibat mendapatkan prilaku kasar maupun lainnya.
Bagi penulis, kekerasan seksual terjadi bukan karena adanya peluang dan kesempatan pelaku melakukan tindakan kekerasan maupun pelecehan melainkan juga minimnya keterbatasan pengetahuna setiap individu di Indonesia dalam memahami kekerasan dan pelecehan seksual.
Hal ini bisa dibuktikan melalui perempaun di Indonesia yang secara umum tidak mampu memahami hak-hak dirinya sebagai seorang perempuan. Adapun laki-laki juga tidak mampu sampai pada tahap memahami perempuan dari aspek hak-hak keperempuanan dan batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Menurut penulis, keterbatasan tersebut menjadi salah satu faktor dan penyebab terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual. Pada dasarnya individu bertindak atas dasar pemahaman dan pengertian akan terjadinya sebab maupun akibat yang diperbuat individu.
Bila kapasitas pemahamannya baik dalam relasi sosial, maka individu tersebut memiliki potensi untuk berbuat baik pada kehidupan sosial maupun sebaliknya.
Bila ditelaah, banyak pelanggaran kekerasan dan pelecehan seksual yang telah kita lakukan dan alami secara sadar dan tidak sadar. Dalam berperilaku antar sesama, ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, tubuh dan identitas gender orang lain merupakan bagian dari pelecehan seksual dalam kategori verbal.
Pelecehan seksual berupa menyentuh, mengusap, meraba, memegang dan menggokkan bagian dari area pribadi seseorang termasuk bagian dari pelecehan seksual non verbal atau fisik. Hal ini kerap terjadi pada ruang privat maupun ruang publik yang secara langsung.
Dalam era digital akibat perkembangan teknologi dan informasi memunculkan kekerasan dan pelecehan seksual dengan kemasan dan gaya baru. Hal ini juga tidak disadari orang banyak dikalangan umum.
Pada akhirnya, modernisasi dalam perkembangan teknologi juga telah melahirkan konotasi negatif bagi kalangan perempuan. Pasalnya, mengirim video, foto, audio atau materi yang memiliki konotasi dan nuansa seksual tanpa adanya persetujuan telah masuk dalam kategori baru kekerasan seksual berbasisi imternet.