Analisis: Penelitian ini mengidentifikasi kesenjangan antara hukum dan praktik lapangan dalam perlindungan hak-hak pengungsi politik, mengungkapkan tantangan dalam pelaksanaan kebijakan hukum yang ada.
Yuridis Normatif :
Evaluasi Konsistensi Hukum Perlindungan Lingkungan:Yuridis Normatif: Melibatkan analisis tekstual peraturan hukum lingkungan untuk menilai sejauh mana kebijakan tersebut konsisten dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan.Hasil Analisis: Evaluasi menunjukkan bahwa ada inkonsistensi antara beberapa undang-undang yang mengatur lingkungan, mendorong perlunya reformasi hukum untuk memastikan keselarasan dan efektivitas dalam perlindungan lingkungan
Contoh pemikiran hukum Max Weber dapat dilihat dalam analisisnya tentang hukum dan kapitalisme. Weber menghubungkan perkembangan kapitalisme dengan munculnya hukum modern yang lebih rasional. Menurutnya, hukum modern menghapus unsur-unsur keberuntungan dan ketidakpastian dari bisnis dengan menciptakan aturan-aturan yang rasional dan diterapkan secara konsisten. Ini menciptakan lingkungan yang memungkinkan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan terorganisir.Selain itu, Weber juga mengemukakan konsep "otoritas legal" yang mengacu pada pengakuan masyarakat terhadap kewenangan lembaga-lembaga hukum dan pemerintah. Otoritas legal ini merupakan dasar dari keberlakuan hukum dalam masyarakat modern.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI