Mohon tunggu...
Ana HulliyatulMaghfiroh
Ana HulliyatulMaghfiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Musik, Baca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel: "Perempuan Difabel Berhadapan Hukum" Muhammad Julijanto M.Ag., S.Ag.

24 Oktober 2023   13:13 Diperbarui: 24 Oktober 2023   13:40 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEWER:

Nama :Ana Hulliyatul Maghfiroh
Nim : 212111261
Kelas : HES 5G
IDENTITAS ARTIKEL:

Judul : Perempuan Difabel Berhadapan Hukum
Pengarang : Muhammad Julijanto
Halaman : 16 halaman
Jurnal :Muwazah
Tahun terbit : 2018
Terbitan:Vol.10 No.02
Penerbit :IAIN Surakarta

sumber : https://www.academia.edu/download/58450940/PEREMPUAN_DIFABEL_BERHADAPAN_HUKUM.pdf

Hasil Review

Difabel merupakan kelompok masyarakat yang mempunyai kebutuhan khusus. Hak asasi manusia merupakan hak dasar manusia yang harus tetap dihormati oleh setiap orang dan dilindungi oleh negara, meskipun seseorang itu memiliki kelainan fisik (penyandang cacat). Perlindungan hak asasi manusia tersebut mutlak diberikan tanpa pengecualian dan tanpa perbedaan menurut bangsa, suku, ras, agama, jenis kelamin, maupun status sosial dan status hukum seseorang termasuk kepada difabel.

Dalam artikel Muhammad Julijanto membahas mengenai Perempuan Difabel Berhadapan Hukum Dokumen tersebut membahas pentingnya kesetaraan dan kerja sama antar individu dalam Islam, mendorong kehidupan yang harmonis dan terorganisir secara sosial. Menyorot isu disabilitas di Indonesia yang belum mendapat perhatian memadai dari pemerintah, LSM, atau organisasi lain. Dokumen tersebut menyebutkan tantangan yang dihadapi dalam penanganan kasus yang melibatkan perempuan penyandang disabilitas, antara lain terbatasnya akses, terbatasnya bukti, kesulitan komunikasi, dan kurangnya pengetahuan tentang hukum.  Hal ini menekankan perlunya peraturan yang adil untuk mengatasi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dan menjamin akses mereka terhadap keadilan. Dokumen tersebut menyebutkan istilah "difabel" sebagai wacana alternatif pengganti istilah "disabilitas" atau "penyandang cacat" untuk menekankan perbedaan kemampuan dibandingkan keterbatasan.

kesimpulan


Pandangan terhadap perempuan difabel dalam konteks hukum sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dihormati. Perempuan difabel sering menghadapi tantangan tambahan dalam sistem hukum, yang dapat mencakup akses terhadap keadilan, pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan. Penting untuk memastikan bahwa undang-undang dan kebijakan mendukung perlindungan dan inklusi perempuan difabel, serta memberdayakan mereka untuk berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat. Dalam konteks ini, pendekatan hukum yang adil dan inklusif perlu diterapkan, memastikan bahwa perempuan difabel memiliki akses yang sama dengan yang lainnya dalam sistem hukum dan mendapatkan perlindungan terhadap diskriminasi dan kekerasan.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun