Artinya: "Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak..." (QS. An Nisa:1)
Dari penjelasan diatas tersebut sudah banyak nilai positif nya perempuan adalah Allah sendiri sangat mengistimewakan perempuan dan perempuan harus dijaga bukan di sakiti oleh para kaum laki laki , karena perempuan diciptakan untuk menyempurnakan laki laki apabila di zaman sekarang laki laki banyak mengkhiyanati perempuan maka dia adalah laki laki yang bodoh , tidak ber ilmu karena dia tidak mengerti arti dalam surah An-Nisa tersebut .
- yang kedua : Hak memperoleh mahar dalam pernikahan
Wa tun-nis`a aduqtihinna nilah, fa in ibna lakum 'an syai`im min-hu nafsan fa kulhu han`am mar`
Artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (QS. An Nisa:4)
disipun perempuan dibahas dalam pernikahan perempuan punya hak akan mahar yang di inginkan tetapi perempuan tidak diharuskan memaksa laki laki untuk memberikan mahar yang sangat tinggi dikarenkan ada dalam sebuah hadist
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW. bersabda,
"Sebaik-baik perempuan adalah yang paling mudah (ringan) maskawinnya." (HR. Ibn Hibban).
akan tetapi bukan seperti itu juga perempuan mengalah dikasih berapapun asal mahar contoh : dengan mahar sendal jepitpun dia mau . tidak seperti itu pikiran seperti itu harus di musnahkan , maksudnya diperbolehkan laki laki memberikan mahar yang ia sanggupi dan tidak mengurangi rasa hormat terhadap permpuan tersebut .
- dan yang terakhir yaitu : Wanita mendapatkan bagian dari harta warisan
Lir-rijli nabum mimm tarakal-wlidni wal-aqrabna wa lin-nis`i nabum mimm tarakal-wlidni wal-aqrabna mimm qalla min-hu au kaur, nabam mafr
Artinya: "Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan." (QS.An Nisa:7).
dalam ayat ini menjelaskan bahwa anak perempuan pun wajib mendapatkan warisan dari peninggalan bapak ibu nya , maka dari itu dia berhak mengambil hak nya meski tidak banyak sepert anak laki laki tetapi Allah sudah menjelaskan dalam ayat tersebut.