Mohon tunggu...
Amy Naylan
Amy Naylan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Maysir Tipu Daya Ampuh Setan

23 September 2017   10:57 Diperbarui: 23 September 2017   11:34 1044
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun dalam Islam, Judi dinamakan "Maisir". Jadi, judi menurut agama Islam bukan saja terletak dalam "permainan" tetapi juga terletak dalam perbuatan yang didalamnya ada pertaruhan. Pertaruhan itu bukan hanya uang, tetapi bisa berupa rumah, tanah, anak, isteri, dan lain-lain. Ada kitab Tafsir yang mengatakan, bahwa asal kata "maisir" itu dari kata "yasr", yang berarti mudah. Karena, judi itu mencari harta dengan mudah atau membuang harta dengan mudah.

Dapat juga disebut sebagai suatu perbuatan mencari laba yang dilakukan dengan jalan untung-untungan, yaitu dengan menerka dan mensyaratkan "pembayaran" terlebih dahulu. Kalau terkaannya benar, beruntunglah orang yang menerkanya. Akan tetapi kalau tidak benar, hilanglah uang pembayaran itu. Perbuatan judi diharamkan dan hasil yang diperoleh dari perbuatan judi pun dilarang.

Allah Swt. berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 219 :

"Mereka bertanya kepadamu (Hai Muhammad) tentang minuman keras dan judi. Jawablah kepada mereka, bahwa pada keduanya ada dosa dan ada manfaatnya bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya."

Pikiran penjudi itu berkunang-kunang dan sering berkhayal yang bukan-bukan, berharap kaya sekejap mata, tetapi faktanya banyak yang melarat selama hidup. Banyak penjudi hari ini yang kaya, punya rumah, mobil, tetapi besoknya melarat, rumah dan mobil hilang karena kalah dalam perjudian, sehingga mengakibatkan rumah tangga berantakan.

Ayat ini belum begitu keras, karena Allah melarangnya dengan kata-kata yang lunak. Saat zaman jahiliyah, orang-orang sangat suka kepada khamr dan judi, sehingga mereka tidak terkejut mendengar ayat ini.

Namun tidak lama turun lagi ayat yang kedua, yang lebih keras. Allah berfirman pada surat Al-Ma'idah ayat 90 :

"Hai orang-orang mu'min! Bahwasannya minuman keras, berjudi, berhala, dan azlam adalah pekerjaan kotor, termasuk pekerjaan setan. Maka jauhilah olehmu supaya kamu beruntung."

Dalam ayat ini ternyata judi disamakan dengan menyembah berhala, minum-minuman keras, dan mengundi nasib, yang semuanya merusak masyarakat dan menghancurkan budi pekerti.

Pada zaman jahiliyah, perjudian dilakukan dengan jalan mengisi mangkok dengan daging kambing yang disembelih atas nama bersama (pemain) untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Mangkok ini berjumlah 9 buah, tetapi yang berisi hanya 6 mangkok, sedangkan sisanya dikosongkan. Setelah mangkok itu digoyang-goyangkan dalam sebuah karung, yang mereka namakan ribabah, kemudian satu per satu mangkok dikeluarkan. Apabila mendapat mangkok kosong, pemain yang bersangkutan harus mengganti uang pembelian kambing itu. Cara ini dilarang oleh Allah, berdasarkan surat Al-Maidah ayat 90.

Kemudian turun lagi ayat ketiga yang lebih keras. Allah berfirman pada surat Al-Maidah ayat 91 :

"Bahwasanya setan itu hendak menjatuhkan kamu kedalam permusuhan dan kebencian disebabkan minuman keras dan judi, dan setan hendak melarang kamu dari mengingat Allah dan dari sholat, maka maukah kamu berhenti ?"

Setelah turun ayat ini, sahabat-sahabat yang suka minum khamr dan berjudi semuanya berhenti. Sebab ayat ini benar-benar mengancam orang yang peminum dan penjudi, dan mengatakan bahwa kemauan minum khamr dan berjudi itu adalah hasutan dan tipu daya setan. Khamr dan judi itu mengakibatkan permusuhan sesama kita dan melainkan dari mengingat Allah.

Begitu juga kita lihat dalam kenyataan, bahwa pecandu judi itu tidak memperdulikan waktu lagi. Mereka berjudi dari sore sampai pagi dan dari pagi sampai sore. Mereka lupa anak isterinya yang tinggal di rumah, lupa akan kewajiban-kewajibannya dalam masyarakat, bahkan lupa sholat, lupa dzikir, dan berdo'a. Inilah yang dikatakan Allah, bahwa setan hendak melarang kamu mengingat Allah dan sholat dengan menganjurkan judi dan membuang waktu itu.

Tidak mengherankan, kalau perjudian itu dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan antara pemain-pemain itu sendiri. Sebab bagaimanapun akan selalu ada pihak yang menang dan kalah. Sedang yang kalah apabila diam, maka diamnya itu penuh kebencian dan mendongkol. Dia marah karena angan-angannya tidak dapat tercapai.

Tidak terlalu jauh jika orang yang asyik berjudi akan berani menjual agamanya, harga dirinya dan tanah airnya, demi permainan judi. Kecintaannya terhadap hidangan ini akan mencabut kecintaannya terhadap barang lain atau nilai apapun.

Betapa benarnya dan indahnya susunan Al-Qur'an yang mengaitkan khamr dan judi ini dalam satu rangkaian ayat dan hukumnya. Pecandu judi sama dengan pecandu khamr, bahkan jarang sekali didapat salah satunya saja.

Betapa benarnya Al-Qur'an yang telah menjelaskan kepada kita, bahwa khamr dan judi adalah salah satu dari perbuatan setan, kemudian diikuti dengan menyebut berhala dan azlam serta ditetapkannya kedua hal tersebut sebagai perbuatan yang najis dan harus dijauhi.

 

Daftar Pustaka

Abbas, KH.Siradjuddin. 1990. 40 Masalah Agama. Jakarta : Pustaka Tarbiyah.

Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf. 1982. Halal dan Haram Dalam Islam. Surabaya : PT. Bina Ilmu.

Mas'ud, Ibnu, H. Drs. 2007. Fiqih Madzhab Syafi'i (Edisi Lengkap) Buku 2: Muamalat. Bandung : Pustaka Setia.

Achsien, Iggi H. 2000. Investasi Syariah di Pasar Modal. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

Huda, Nurul., dan Mustafa Edwin Nasuition. 2008. Investasi pada Pasar Modal Syariah. Jakarta : Kencana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun