"Bahwasanya setan itu hendak menjatuhkan kamu kedalam permusuhan dan kebencian disebabkan minuman keras dan judi, dan setan hendak melarang kamu dari mengingat Allah dan dari sholat, maka maukah kamu berhenti ?"
Setelah turun ayat ini, sahabat-sahabat yang suka minum khamr dan berjudi semuanya berhenti. Sebab ayat ini benar-benar mengancam orang yang peminum dan penjudi, dan mengatakan bahwa kemauan minum khamr dan berjudi itu adalah hasutan dan tipu daya setan. Khamr dan judi itu mengakibatkan permusuhan sesama kita dan melainkan dari mengingat Allah.
Begitu juga kita lihat dalam kenyataan, bahwa pecandu judi itu tidak memperdulikan waktu lagi. Mereka berjudi dari sore sampai pagi dan dari pagi sampai sore. Mereka lupa anak isterinya yang tinggal di rumah, lupa akan kewajiban-kewajibannya dalam masyarakat, bahkan lupa sholat, lupa dzikir, dan berdo'a. Inilah yang dikatakan Allah, bahwa setan hendak melarang kamu mengingat Allah dan sholat dengan menganjurkan judi dan membuang waktu itu.
Tidak mengherankan, kalau perjudian itu dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan antara pemain-pemain itu sendiri. Sebab bagaimanapun akan selalu ada pihak yang menang dan kalah. Sedang yang kalah apabila diam, maka diamnya itu penuh kebencian dan mendongkol. Dia marah karena angan-angannya tidak dapat tercapai.
Tidak terlalu jauh jika orang yang asyik berjudi akan berani menjual agamanya, harga dirinya dan tanah airnya, demi permainan judi. Kecintaannya terhadap hidangan ini akan mencabut kecintaannya terhadap barang lain atau nilai apapun.
Betapa benarnya dan indahnya susunan Al-Qur'an yang mengaitkan khamr dan judi ini dalam satu rangkaian ayat dan hukumnya. Pecandu judi sama dengan pecandu khamr, bahkan jarang sekali didapat salah satunya saja.
Betapa benarnya Al-Qur'an yang telah menjelaskan kepada kita, bahwa khamr dan judi adalah salah satu dari perbuatan setan, kemudian diikuti dengan menyebut berhala dan azlam serta ditetapkannya kedua hal tersebut sebagai perbuatan yang najis dan harus dijauhi.
Â
Daftar Pustaka
Abbas, KH.Siradjuddin. 1990. 40 Masalah Agama. Jakarta : Pustaka Tarbiyah.
Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf. 1982. Halal dan Haram Dalam Islam. Surabaya : PT. Bina Ilmu.