bahwasanya setiap suatu yang ditetapkan agar tidak adanya penambahan suatu permasalahan kembali hal ini terkait dengan suatu rancangan tetapi terdapat penyimpangan didalamnya seperti yang terdapat pada penjelasan diatas bagaimana melakukan suatu rancangan tersebut tetapi sebelumnya sudah terdapat penyimpangan didalamnya hal ini yang perlu dikurangi oleh pemerintah kota Cirebon agar tidak menjadi penghambat rancangan pembangunan jangka menengah daerah kota Cirebon tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!