Mohon tunggu...
Armin Mustamin Toputiri
Armin Mustamin Toputiri Mohon Tunggu... Politisi - pekerja politik

Menuliskan gagasan karena ada rekaman realitas yang menggayut di benak.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Berburu Kereta Api Cepat

3 Februari 2016   15:26 Diperbarui: 3 Februari 2016   16:32 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Photo: Humas Pemprov Jabar"][/caption]Sepertinya, Presiden RI, Joko Widodo, sedang berburu waktu, sehingga Minggu, 21 Januari 2016, di Cikalong Wetan, Bandung Barat, melakukan “ground breaking” pembangunan jalur kereta api cepat sejauh 140 km, yang dapat memangkas waktu tempuh perjalanan Jakarta-Bandung, hanya menjadi 35 menit. Padahal izin pembangunan proyek yang menelan biaya sekitar Rp 76 triliun (US$ 5,57 miliar) ini, belum diterbitkan Kementerian Perhubungan RI.

Mega proyek ini diinisiasi perusahaan patungan antara konsorsium lima BUMN Indonesia, yaitu PT WIKA, PT INKA, PT KAI, PT Jasa Marga dan PTPN VIII, tergabung dalam perusahaan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), bekerjasama dengan skema “bussines to bussines” dengan perusahaan China Railway Internasional (CRI). Keduanya kemudian mendirikan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) guna mengerjakan proyek itu agar dirampungkan 2019.

Sumber anggaran proyek yang dilaksanakan dengan skema “bussines to bussines” ini, ada 60 persen saham dimiliki konsorsium lima BUMN di Indonesia yang tergabung di PT PSBI, yaitu setoran equity 25 persen, sebesar Rp 19 triliun, sedangkan 75 persen sisa lainnya, diperoleh dari pinjaman China, yang ketentuannya harus dilunasi 60 tahun ke depan. Sementara 40 persen sisa anggaran, merupakan saham yang dimiliki oleh China Railways Internasional Ltd.

Atas dasar murni kerjasama “bussines to bussines” antara dua pihak dalam satu perusahaan patungan PT KCIC, sehingga dengan sendirinya proyek ini tidak sepersen pun menggunakan anggaran negara dari APBN, tapi murni bersumber dana talangan, antara PT PSBI bersama dengan China Railways Internasional Ltd, yaitu sebesar Rp 75 triliun. Itu sebab, Presiden RI saat melakukan “ground breaking” sesumbar mengatakan, jika mega proyek ini prestesius.

Joko Widodo boleh sesumbar mengatakan seperti itu, karena mulanya proyek ini memang akan dibiayai pemerintah Indonesia melalui APBN, tapi Menteri Perhubungan RI, Ignatius Jonan menolak. Alasannya, sejak mula ketika proyek ini diincar Jepang hingga diputuskan kepada perusahaan China, berada di luar kendalinya. Tak lain karena selain proyek ini tidak masuk program kementeriannya, juga karena murni atas dasar “bussines to bussines”.

Atas dasar itu, proyek ini sejak mula di bawah kendali Menteri BUMN, Rini Soemarno, yang melibatkan konsorsium lima BUMN Indonesia, serta tidak adanya pelibatan anggaran dari APBN. Namun masalahnya, dari sisi teknis perizinan pembangunan berada di bawah kendali Kementerian Perhubungan. Tapi izin belum terbit, Menteri Rini keburu meminta Presiden RI melakukan “groundbreaking”. Padahal izin keluar, jika syarat Permenhub 66/2013 dipenuhi.

Izin belum terbit, tapi masalah kian melebar. Belakangan diketahui, ada pihak memasukkan proyek ini dalam Perpres 3/2016 sebagai Program Strategis yang akan didanai melalui APBN. Padahal pada Perspres 107/2015, mega proyek ini tidak termasuk, karena murni “bussines to bussines”. Persoalannya, andaikan kelak proyek ini wanprestasi, negara serta-merta ikut bertanggungjawab? Atau, melepas lima BUMN Indonesia diakuisisi sahamnya oleh China?

Makassar, 03 Februari 2015

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun