Mohon tunggu...
Abdul Muis Syam
Abdul Muis Syam Mohon Tunggu... Jurnalis - Terus menulis untuk perubahan

Lahir di Makassar, 11 Januari. Penulis/Jurnalis, Aktivis Penegak Kedaulatan, dan Pengamat Independen. Pernah di Harian FAJAR Makassar (Jawa Pos Grup) tahun 90-an. Owner dm1.co.id (sejak 2016-sekarang). Penulis novel judul: Janda Corona Menggugah. SALAM PERUBAHAN.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Arcandra Diberhentikan, Rizal Ramli Terbukti Bukan Biang Kegaduhan

16 Agustus 2016   12:16 Diperbarui: 16 Agustus 2016   12:26 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan di sisi lain, sepertinya kehadiran Archandra sebagai menteri ESDM sengaja diposisikan sebagai “alat” untuk memudahkan kelompok bandit ini dalam menyedot keuntungan di lahan bisnis Migas.

Hanya saja “orang” yang membawa Archandra masuk ke dalam kabinet ini nampaknya terlalu bernafsu, di otaknya cuma hitung-hitungan bisnis, dan terlalu “pede” (percaya diri) merasa mampu dapat dengan mudah “membodoh-bodohi” (menyakinkan) presiden. Namun ia lupa, bahwa rakyat Indonesia tidak semuanya bisa ditipu dengan penampakan atau penampilan dari wajah seseorang.

Bukan hanya wajah Archandra, tetapi juga wajah Jokowi dan Jusuf Kalla yang hingga kini meski masih selalu kelihatan lugu, namun di baliknya terlihat banyak misteri. Dan seiring dengan waktu, misteri itu tentu akan terbongkar satu persatu, hingga pada akhirnya akan terlihat dengan jelas siapa pembela rakyat dan siapa bandit yang sesungguhnya.

Sementara itu pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, pencopotan Archandra dari jabatannya oleh Presiden Jokowi adalah menjadi bukti, bahwa memang sudah terjadi pelanggaran undang-undang (UU).

“Sempurna sudah presiden melanggar sumpah jabatannya karena telah terbukti melanggar UU dengan cara mengangkat orang asing menjadi menteri, dan 20 hari sesudah dilantik (Archandra) jadi Menteri ESDM dicopotnya lagi,” ujar Margarito, Senin (15/8).

Karena presiden sudah melanggar UU dengan alat bukti dicopotnya kembali Archandra dari jabatan Menteri ESDM, menurut Margarito , DPR sebetulnya layak dan sudah boleh memulai proses pemakzulan.

Kalaupun pemakzulan tak bisa dilaksanakan karena pemerintahan saat ini sudah hampir menguasai seluruh fraksi di DPR, maka Margarito mengimbau agar pemerintahan ini segera bertobat.

“Bertobatlah agar mengurus negara ini tidak salah lagi. Dan sekarang pula saatnya bagi pemerintah untuk mengukur diri, apa masih sanggup mengurus negara. Kalau tidak sanggup, serahkan jabatan,” tegas Margarito menyarankan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun