Saya membayangkan, daripada pemerintah mengutang sana-sini untuk hal-hal lain (seperti beli pesawat boing, atau pelaksanaan proyek kereta api cepat, dll), maka sangat mulia jika pemerintah berani mengutang demi memacu produktivitas pertanian dan perikanan kita.
Sebab dengan hasil melimpah yang akan dicapai oleh mereka (petani dan nelayan), maka tentulah itu bukan hanya petani dan nelayan yang akan merasakan sendiri hasilnya, tetapi juga sekaligus akan mampu mengangkat kesejahteraan dan kemakmuran buat seluruh rakyat Indonesia.
Sebab, dengan diberi gaji, petani dan nelayan tentu akan senantiasa bersemangat karena kesulitan pemenuhan kebutuhan mereka selama proses produksi bisa ditanggulangi oleh negara, bukan tengkulak.
Dan dampak positif lain jika petani dan nelayan diberi gaji setiap bulan layaknya PNS adalah dapat mengubah pola pikir anak sekolahan (juga mahasiswa) yang rata-rata ngotot ingin bersekolah (sampai-sampai harus menjual tanah, lahan, juga ternaknya) hanya karena ingin menjadi pegawai negeri sipil.
Artinya, dengan adanya gaji bagi petani dan nelayan, maka para generasi pencari kerja bisa memiliki pilihan agar tidak semata-mata ingin bekerja di kantoran karena memburu gaji sebagai jaminan “menambal” hidup setiap bulannya.
Berikut ini adalah masukan tentang cara dan sistem penggajian petani dan nelayan menurut hitung-hitungan saya. Namun dalam perhitungan ini, saya hanya memunculkan perhitungan khusus gaji petani negeri (bukan petani yang bekerja di atas lahan pertanian berbadan hukum (perusahaan).
Dalam sistem penggajiannya, petani yang mendapat gaji dapat dibagi dalam 4 golongan. Untuk membaginya ke dalam 4 golongan, dapat kita mengambil dasar pada jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) yang dimunculkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2013 seperti pada tabel 1.
Penggajian harus berdasar RTUP (bukan perorangan atau perjiwa) karena dalam satu RTUP anggota keluarga yang terdiri dari kepala keluarga, istri dan anak biasanya atau rata-rata ikut terlibat sebagai petani, paling tidak membantu kepala keluarga dalam bertani.
2. Golongan B adalah petani yang memiliki dan atau bekerja di atas lahan 1000m2 hingga 4999m2,
3. Golongan C adalah petani yang memiliki dan atau bekerja di atas lahan 5000m2 hingga 19999m2,
4. Golongan D adalah petani yang memiliki dan atau bekerja di atas lahan 20000m2 hingga > 30000m2.
Dan berdasar dari golongan tersebut, di bawah ini adalah contoh (sekaligus masukan) daftar nilai atau gaji petani (dan tunjangannya) dapat saya tampilkan dalam tabel 2 berikut ini :