Mohon tunggu...
Abdul Muis Syam
Abdul Muis Syam Mohon Tunggu... Jurnalis - Terus menulis untuk perubahan

Lahir di Makassar, 11 Januari. Penulis/Jurnalis, Aktivis Penegak Kedaulatan, dan Pengamat Independen. Pernah di Harian FAJAR Makassar (Jawa Pos Grup) tahun 90-an. Owner dm1.co.id (sejak 2016-sekarang). Penulis novel judul: Janda Corona Menggugah. SALAM PERUBAHAN.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Konflik Polri Vs KPK: Upaya Menghambat Kasus BLBI?

27 Januari 2015   00:29 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:19 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14222676161818409626

“Kita intensifkan penyelidikan BLBI, ini kasus prioritas juga untuk 2015, tidak usah kuatir,” ujar Ketua KPK, Abraham Samad, dalam paparan laporan akhir tahun di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2014).

Sebelumnya, Abraham juga sudah menegaskan tidak akan ragu memanggil mantan presiden Megawati Soekarnoputri guna melakukan pendalaman terhadap megakorupsi BLBI tersebut.

“Kita sudah panggil JK (Jusuf Kalla), panggil Boediono di kasus lain. Apalagi Mega, dia kan sudah mantan (Presiden),” kata Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 11 Juli 2014.

Sejauh ini memang sejumlah pihak sudah mendesak KPK agar segera memeriksa Megawati karena diduga telah melakukan “malpraktek” melalui pemberian SKL kepada beberapa obligor, di antaranya anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, Rachmawati Soekarnoputri, dan Progress 98.

“Ketua KPK harus lakukan itu (periksa Megawati) karena jumlah kerugian negara sangat besar sekitar Rp 600 triliun. Ini lebih dahsyat dari kasus Century, Hambalang dan sebagainya,” kata Ruhut di Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Sementara Rachmawati selaku Ketua Umum Front Pelopor dan Ketua Dewan Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, bersama Progress 98 juga telah melayangkan surat desakan kepada para pimpinan KPK untuk segera mengusut beberapa kasus korupsi, termasuk dugaan keterlibatan Megawati dalam kasus BLBI.

Rachmawati menegaskan, sudah sepatutnya Megawati bertanggung jawab atas kebijakannya yang membuat negara rugi ratusan triliun rupiah sampai hari ini. Perlindungan yang diberikan Mega kepada sejumlah obligor BLBI ketika itu diduga keras berdasarkan pada kepentingan yang sempit.

“Karena kasus BLBI ini negara dirugikan ratusan triliun rupiah selama bertahun-tahun. Mega harus bertanggung jawab,” tegas Rachmawati seraya menambahkan agar KPK tidak melakukan tebang-pilih terhadap kasus-kasus korupsi.

Dalam kasus BLBI hingga saat ini Megawati memang belum dipanggil. Padahal sejumlah pejabat dan mantan pejabat negara sudah dimintai keterangannnya oleh KPK.

Mereka yaitu, I Putu Gede Ary Suta selaku mantan Kepala BPPN; Dorodjatun Kuntjoro Jakti  selaku Menko Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004;  Bambang Subiyanto Menteri Keuangan 1998-1999; Kwik Kian Gie selaku Menko Perekonomian 1999-2000 dan Kepala Bappenas 2001-2004; Laksamana Sukardi selaku mantan Menteri Negara BUMN; Rini Mariani Soemarno Soewandi selaku mantan Menteri Perindag era Presiden Megawati; serta Dr. Rizal Ramli Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur.

Lalu mampu dan beranikah KPK memanggil Megawati agar proses kasus BLBI ini bisa segera dinaikkan statusnya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun