Mohon tunggu...
AMRUL HAQQ
AMRUL HAQQ Mohon Tunggu... Seniman - Pendiri Media GelitikPolitik.com

Amrul Haqq merupakan penulis buku dan pendiri sekaligus pemimpin redaksi media online berbasis politik bernama GelitikPolitik.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Indonesia Darurat Bercanda

17 Juni 2020   20:40 Diperbarui: 17 Juni 2020   21:39 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara hukum yang menjadi slogan sepertinya kini memang hanya sebatas slogan, kritik yang seharusnya diterima untuk menjadi perbaikan kini ditolak dan pelaku kritik dibunuh karakternya, kasus Novel Baswedan memang membuat kita ternganga ketika membaca berita bahwa hukuman yang diterima pelaku hanya 1 tahun setelah melewati drama pencarian pelaku yang memakan waktu 3 tahun. 

Hal itu memantik amarah publik, agenda penegakan hukum dan pemberantasan korupsi diciderai oleh penyiraman pendidik KPK Novel Baswedan, kejadian 11 april 2017  silam.

Namun, kasusnya menggantung hingga akhirnya pada 26 desember 2019 polisi menangkap pelaku yang ternyata adalah 2 orang polisi aktif yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, kedua polisi aktif tersebut akhirnya ditetapkan tersangka oleh polisi pula. Sidang tuntutan digelar. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan. 

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6). 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun," imbuh jaksa. (detik.com 13/06) 

Kritik Canda berujung Fitnah Narkoba 

Melihat fenomena ini, publik menyampaikan ketidaksetujuannya atas hukuman yang diterima pelaku penyiraman air keras kepada Novel melalui berbagai cara, tak terlepas komika Bintang Emon yang sempat ramai namanya melalui DPO (Dewan Perwakilan Omel-omel) dengan konten video khas candaan Bintang Emon dalam menyampaikan keresahan atas prilaku masyarakat seperti saat pandemi corona, dan terkahir juga membuat konten yang sama akan tetapi menyinggung kasus Novel Baswedan.

Tak lama setelah video diupload dan viral, Emon diserang akun bot twitter yang mengupload bahwa dirinya menggunakan narkoba dan sabu. Bintang Emon sempat menjadi  trending topic twitter pada Senin, 15 Juni 2020. Publik membela Emon dan pernyataannya, ia dinilai mewakili keprihatinan publik pada agenda penegakan hukum terlebih pemberantasan korupsi. 

Ketika DPR yang notabene memiliki power sebagai pengawas kinerja pemerintah sedang sibuk dengan RUU HIP dan RUU Omnibus Law. Kritik Emon muncul bukan sekedar candaan seorang komika belaka, lebih dari itu kritik  yang disampaikan Bintang Emon memiliki substansi atas kepedulian dan keprihatinannya melihat fenomena penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. 

Kita ingat sosok Gus Dur yang suka menyampaikan dagelan substansif, kritik disampaikan melalui candaan, membuat kita berfikir setelah tertawa: Ada apa dengan Bangsa Kita? 

Alergi kritik bukanlah sesuatu yang apik, hal demikian justru membuat citra pemerintah semakin buruk dimata publik, ketika sebuah kritik dibalas dengan fitnah murahan untuk membunuh karakter pelaku kritik. Jangan sampai kembali ke masa lalu, Semoga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun