Mohon tunggu...
Amrosius Alobi Warasaman Bille
Amrosius Alobi Warasaman Bille Mohon Tunggu... Editor - Warasaman Alob

Lahir di Lorulun pada 21 September 1991. Pendidikan terakhir Pascasarjana pada Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng Manado tahun 2019. Sekarang menjadi penulis dan editor majalah swasta di Asmat sekaligus pengajar pada salah satu sekolah SMA Katolik.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

3 Konsep Dunia Suku Asmat-Papua: Ciri Penghayatan Ketuhanan

1 November 2020   19:03 Diperbarui: 1 November 2020   19:11 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Doa maupun praktek ritual adat dalam konteks budaya yang dilakukan dan dilestarikan oleh masyarakat budaya secara terus-menerus dalam lintasan waktu oleh setiap generasi sesungguhnya mengungkapkan bentuk dan ciri dari penghayatan akan ketuhanan suatu masyarakat manusia. 

Salah satu bentuk penghayatan ketuhanan yaitu penghayatan transendental. Penghayatan transendental adalah sebuah bentuk penghayatan oleh masyarakat yang meyakini akan adanya campur tangan "Yang Ilahi" dalam kehidupan manusia di dunia yang disebut oleh kaum Kristen maupun Muslim sebagai Allah, maupun sebutan atau sapaan khas tertentu oleh agama-agama lain. 

Dengan demikian, Masyarakat Asmat sungguh-sungguh menghayati bahwa Allah terlibat dalam kehidupan mereka melalui keadaan terbebaskan dari segala gangguan dan peristiwa yang merusak dan mengancam keharmonisan hidup mereka di dunia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun