Saat Memasuki masa remaja, seorang pria akan mengalami mimpi basah. Tidak jarang mimpi basah ini dibarengi dengan mimpi erotis, yang membuat dia keluar mani. Lalu Apa sebenarnya mimpi basah dan bagaimana hukumnya ketika hal ini terjadi di bulan ramadhan?
MAKSUD MIMPI BASAH
Mimpi basah adalah mimpi yang berisikan dengan aktifitas seksual sehingga keluar air mani. Dalam bahasa arab disebut dengan ihtilam. Dalam fiqh ihtilam menjadi salah satu tanda seseorang telah baligh. Mimpi basah merupakan fitrah yang telah ditetapkan oleh Allah bagi semua manusia, hal ini sebagaimana firman Allah:
وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. An-Nuur[24]: 59)
Pembahasan yang akan dikaji pada makalah ini adalah hukum mimpi basah atau ihtilam di bulan Ramadhan.
HUKUM MIMPI BASAHA (IHTILAM) DI BULAN RAMADHAN
Para ulama sepakat tentang masalah hukum mimpi basah di bulan Ramadhan pada satu pendapat. Kesepakatan ini berdasarkan hadits Rasulullah saw. bahwa mimpi basah di siang hari pada bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa karena hal itu di luar kehendak dan kemampuan manusia. adapun di antara dalilnya sebagaimana berikut:
- Bahwa mimpi basah terjadi ketika seseorang sedang tidur. Sehingga tidak bisa mengendalikannya. Hal ini sejalan dengan firman Allah swt. yang berbunyi:
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” Qs. Al-Baqarah[2]:286)
- Ibn Qudamah mengatakan dalam kitabnya Al-Mughni:
لَوْ احْتَلَمَ لَمْ يَفْسُدْ صَوْمُهُ، لِأَنَّهُ عَنْ غَيْرِ اخْتِيَارٍ مِنْهُ، فَأَشْبَهَ مَا لَوْ دَخَلَ حَلْقَهُ شَيْءٌ وَهُوَ نَائِمٌ
“Jika seseorang mimpi basah, maka hal itu tidak merusak puasanya. Hal itu disebabkan karena bukan kuasa dia untuk menahan. Sama halnya ketika seseorang yang tidur kemudian kemasukan sesuatu ke dalam kerongkongannya.”
KEWAJIBAN MANDI BESAR SETELAH MIMPI BASAH
Jika terjadi mimpi basah dan keluar mani pada seseorang maka setelah ia bangun diwajibkan untuk mandi. Hal ini sama saja apakah kejadian itu di saat ramadhan atau di luar ramadhan. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadits Ummu Salamah ia berkata:
جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ: "إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقِّ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِيَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- نَعَمْ إِذَا رَأَتْ الماء
“Telah datang Ummu Sulaim istri dari Abu Talhah kepada Rasullah dan dia berkata: ‘Sesungguhnya Allah tidak malu dalam menyampaikan kebenaran, Apakah seorang wanita diharuskan untuk mandi jika ia mimpi basah?’ maka Rasulullah saw. menjawab: ‘ya, jika dia melihat air” (Hr. Bukhari dan Muslim)
BATAS USIA MIMPI BASAH
Hukum yang berlaku dalam fiqh tentang mimpi basah hanya berlaku jika seseorang mengalami mimpi basah pada usia di atas 9 tahun dengan hitungan tahun hijriah. Hal ini berlaku untuk laki-laki maupun perempuan. Jika ihtilam terjadi sebelum usia 9 tahun, maka hal itu tidak dianggap sebagai air mani dan hukum seputar ihtilam tidak berlaku pada orang tersebut.
PERBEDAAN ANTARA MIMPI BASAH DAN MASTURBASI
Ada sisi persamaan dan perbedaan atara mimpi basah dengan masturbasi atau onani. Begitu juga hukumnya dalam islam ada persamaan dan ada perbedaannya. Kesamaannya adalah sama-sama keluar mani. Sehingga keduanya mengharuskan seseorang untuk melakukan mandi besar. Mimpi basah terjadi secara tidak sadar karena sedang tidur, sedangkan masturbasi dilakukan dengan sadar. Sehingga dengan adanya perbedaan itu maka hukumnya juga berbeda. Mimpi basah tidak membatalkan puasa dikarenakan tidak adanya kesadaran, sedangkan masturbasi membatalkan puasa karena dilakukan dengan sadar. Selain itu masturbasi adalah cara yang tidak baik untuk menyalurkan syahwat. Kalaulah hal itu baik tentu Nabi saw. memerintahkan hal tersebut. Namun nyatanya Nabi saw. memerintahkan untuk menikah, jika tidak mampu menikah maka diperintahkan untuk puasa. Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadits:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء
“Wahai para pemuda, siapapun di antara kalian yang telah mampu untuk menikah, maka menikahlah! Karena menikah akan menundukkan pandangan (dari yang haram) dan menjaga kemaluan. Dan bagi yang belum mampu menikah hendaknya dia berpuasa. Karena puasa akan menekan hawa nafsu” (Hr. Bukhari dan Muslim)
MIMPI BASAH MENURUT PANDANGAN MEDIS
Menurut kajian kesehata, Mimpi basah merupakan hal yang wajar yang bisa dirakasakan oleh semua orang. Mimpi basah sama sekali bukan disebabkan karena gangguan kesehatan tertentu. Hanya saja mimpi basah tidak bisa terjadi dengan waktu tertentu. Artinya semua orang mengalaminya berbeda beda secara waktu. Ada yang mengalaminya 1 minggu 1x. Ada yang 2 minggu sekali ada yang 1 bulan sekali.
Bahkan mimpi basah berguna untuk mengurangi air mani yang terkumpul. Sehingga orang yang sudah menikah atau yang sering melakukan masturbasi, maka ritme mimpi basahnya akan semakin jarang. Karena mani yang ada padanya telah keluar.
Penelitian tenaga medis menetapkan bahwa masturbasi bisa memberikan beberapa efek buruk. Berikut ini di antara efek buruk masturbasi pada tubuh dan kejiwaan seeorang:
- Menggangu daya tahan tubuh.
- Gangguan penglihatan jangka panjang.
- kelemahan fisik pada pecandu, dan kelemahan umum.
- Menyebabkan depresi dan mental ingin menyendiri.
- Kemacetan saluran kelamin.
- Ketidakmampuan untuk fokus dan memori yang buruk.
Wallahu a’lam.
Rujukan:
Islamqa.info
Islamweb.com
__________
Gunungmadu, 4 April 22
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H