Mohon tunggu...
Amrina Rosyada
Amrina Rosyada Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi: Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasar pada UUD 1945

27 November 2022   21:43 Diperbarui: 27 November 2022   22:26 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kehidupan hakikatnya manusia memiliki hak dan kewajiban, sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dan saling berkaitan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Hak adalah suatu hal yang benar, milik, kepunyaan, wewenang, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat dan juga martabat. 

Sedangkan Kewajiban yaitu sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan, pekerjaan atau tugas menurut hukum yang menjadi tugas manusia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban maksudnya itu masyarakat memilki kekuasaan dan wewenang  yang benar dan harus dilakukan oleh semua warga di sebuah negara tanpa terkecuali pun.

Di Indonesia hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945. Hak -hak serta kewajiban tercantum dalam pasal -pasal yang ada di UUD 1945. Sudah di atur sedemikian rupa dalam konstitusi negara untuk mengatur, menjaga, dan menyejahterakan masyarakat. 

Bahwa setiap warga memiliki hak dan kewajiban untuk mendapat kehidupan yang layak dan pekerjaan dalam menjaga kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang agar dapat mempertahakan hidupnya. Yang sesuai dengan pasal -pasal dalam UUD 1945 tentang Hak Warga Negara Indonesia.

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: "Setiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak untuk kemanusiaan" (Pasal 27(2))
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak atas kehidupannya" (Pasal 28a).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B(1)).
  • Hak untuk hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang."
  • Hak mengembangkan diri dengan memenuhi kebutuhan dasar dan hak atas pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup untuk kemaslahatan hidup manusia. (pasal 28C(1)).
  • Hak untuk memajukan perjuangan untuk hak membangun masyarakat, bangsa dan negara secara bersama-sama. (pasal 28C(2)).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan adil dan juga perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28(1)).
  • Hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, kebebasan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun. (Pasal 28I(1)).

Dari beberapa hak -hak warga negara di atas yang telah ditetapkan pada UUD 1945, namun masih saja ada peristiwa penyelewengan hak -hak asasi manusia. Orang -orang yang mungkin kurang tahu dan paham tentang hukum -hukum pada pasal UUD 1945. Contoh dari penyelewengan tersebut yaitu maraknya pergaulan bebas yang akan menyebabkan pelecehan seksual. Generasi muda saat ini banyak yang salah memilih pergaulan dengan teman -temannya. 

Sebenarnya anak tersebut orang yang baik -baik saja, namun karena salah memilih pergaulan akhirnya terjerumus dengan orang -orang yang sesat. Itu yang menyebabkan pelecehan seksual tidak bisa diminimalisir. Penyelewengan tersebut bertolak belakang dengan UUD 1945 pasal 28 B ayat 1: "Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."

Di samping hak -hak yang diterima masyarakat terdapat juga kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia. Kewajiban -kewajiban negara ini juga tercantum  dalam UUD 1945 yang sah.

  • Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum pemerintahan setiap warga negara berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tanpa terkecuali.
  • Pasal 27 ayat (3): Setiap warga negara wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan dan mempertahankan negara.
  • Pasal 28J ayat (1): Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Pasal 28J ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  • Pasal 30 ayat (1): Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha mempertahankan serta menjaga keamanan negara.

Setiap orang yang berwarga negara Indonesia (WNI) wajib mematuhi dan menjalankan setiap peraturan yang tercantum dalam UUD 1945. Aturan dibuat tidak memandang derajat dan golongan orang yang ada di negara tersebut. Jadi setiap orang wajib mematuhinya baik Presiden, Menteri, DPR, MPR, sampai rakyat.

 Nah setelah membahas dari beberapa hak dan kewajiban di atas, dapat disimpulkan bahwa dua hal tersebut adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Karena merupakan hal penting dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, damai, dan tertib. Jadi kedua -duanya harus seimbang, apabila hanya menjalankan kewajiban saja sedangkan hak nya ada penyelewengan sedikit maka sama saja akan menghancurkan negara.

Begitu pun sebaliknya, apabila haknya sudah dijalani dengan tertib namun tidak memenuhi kewajibannya sebagai warga negara, maka akan susah mempertahankan kebebasan negara tersebut. Sehingga kita sebagai warga negara Indonesia sepatutnya dapat menjalankan dan mematuhi dengan tertib.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun