Kasus-kasus pencurian yang telah terjadi di sekitar kita tentunya ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi, ada beberapa faktor penyebab dari berbagai perspektif Ilmu Sosial, diantaranya :
- Ilmu Sosiologi
- Pencurian sering kali dianggap sebagai respon terhadap kondisi sosial dan struktur masyarakat yang tidak mendukung kesejahteraan. Ketidakadilan sosial dan kesenjangan ekonomi antara kelompok masyarakat dapat memicu individu dari lapisan bawah untuk melakukan pencurian sebagai cara mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup. Lingkungan sosial yang buruk, seperti pergaulan dengan kelonpok kriminal dapat membuat seseorang untuk terlibat dalam tindakan kriminalitas seperti pemcurian. Masyarakat yang mengalami perubahan norma dan nilai sosial atau yang memiliki toleransi tinggi terhadap perilaku kriminal juga dapat menyebabkan individu merasa bahwa pencurian  bukanlah tindakan yang salah.
- Ilmu Antropologi
- Penyebab kasus kriminalitas pencurian dapat dilihat melalui faktor-faktor budaya, kebiasaan dan perubahan sosial dalam masyarakat. Perubahan yang cepat dalam struktur sosial atau budaya, seperti urbanisasi, inmdustralisasi atau perubahan teknologi dapat menciptakan ketidakstabilan dalam norma sosial, yang dapat menyebabkan individu untuk melakukan tindakan pencurian. Faktor lingkungan sosial yang tidak baik dapat memengaruhi pemebentukan sikap terhadap kepemilikan dan kejahatan. Sebagai masyarakat yang baik, sudah seharusnya kita menaati norma dan aturan yang berlaku dan tidak melakukan kriminalitas apapun itu.
- Ilmu Psikologi
- Psikologi melihat pencurian sebagai hasil interaksi antara faktor internal seperti gangguan psikologis dan kebutuhan emosional serta pengaruh eksternal seperti lingkungan sosial dan keluarga. Pencurian sering kali dipicu oleh kebutuhan mendalam, baik itu ekonomi atau kebutuhan psikologis. Beberapa individu yang terlibat dalam pencurian mungkin mengalami gangguan psikologis seperti gangguan kepribadian antisosial, kleptomania (kecanduan mencuri) ataumkondisi lain yang memengaruho kontrol diri mereka. Psikologi juga melihat dari bagaimana lingkungan rumah dan pengasuhan dari orang tua akan menjadi salah satu faktor penyebab. Pengalaman masa kecil yang kurang baik seperti pengabaian, kekerasan atau kurangnya kasih sayang dapat memengaruhi perkembangan perilaku kriminal di kemudian hari.
- Ilmu Geografi
- Wilayah dengan tingkat kemiskinan yang tinggi atau kesenjangan sosial yang besar memiliki tingkat kejahatan yang lebih tinggi, karena terbatasnya akses terhadap sumber daya. Di area perkotaan dengan kepadatan tinggi juga akan membuka peluang pencurian lebih banyak, tak terkecuali di lingkungan kampus. Area lingkungan kampus dengan infrastruktur yang buruk, pencahayaan minim atau mpengawasan yang kurang seperti di gang-gang yang sepi tanpa CCTV sering menjadi tempat yang rawan untuk terjadinya pencurian.
- Ilmu Ekonomi
- Individu yang hidup dalam kndisi miskin cenderung lebih rentan melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan dasar atau memperbaiki kondisi hidup mereka. Terbatasnya akses terhadap pendidikan, lapangan pekerjaan dan juga layanan sosial akan membuat individu tidak ada pilihan lain selain mencuri, individu akan melakukan hal yang lebih singkat dan berpotensi lebih menguntungkan daripada harus bekerja siang dan malam dan belum tentu akan menghasilkan uang atau benda yang lebih banyak. Mereka akan memilih untuk mencuri karena berpikir bahwa jika mereka mencuri maka potensi keuntungan lebih besar daripada risiko hukuman atau biaya sosial yang ditimbulkan.
- Â Ilmu Hukum
- Dari perpektif Ilmu Hukum pencuriam adalah perbuatan yang merugikan pihak lain dan dianggap sebagai tindak pidana yang harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lemahnya sistem hukum yang ada atau hukuman yang tidak efektif bisa mendorong seseorang untuk melakukan pencurian. Banyak korban yang sudah melapor ke pihak berwajib, namun tetap pulang dengan tangan kosong. Pihak kepolisian berperan aktif dalam permasalahan ini, kita membutuhkan kepolisian yang siap untuk menegakkan hukum, memberikan perlindungan, memeberikan pengayoman, memelihara keamanan dan ketertiban kepada masyarakat. Ketidaktauhan dan ketidakpedulian terhadap norma dan hukum yang berlaku juga menjadi faktor penyebab seseorang untuk melakukan pencurian.
- Ilmu Politik
- Dari perspektif ini, pencurian sering kali dipandang sebagai dampak dari kegagalan struktur politik dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Situasi politik yang tidak stabil, seperti konflik politik, krisis pemerintahan atau kekosongan kekuasaan dapat menciptakan suasana anarki dimana individu merasa bebas untuk melanggar hukum tanpa takut akan konsekuensi hukum. Kebijakan ekonomi dari pemerintah yang tidak merata seperti tidak adanya kesejahteraan untuk rakyat miskin atau kebijakan yang gagal menciptakan lapangan pekerjaan juga dapat meningkatkan kemiskinan dan membuat pencurian sebagai alternatif untuk bertahan hidup.
      Dari faktor-faktor penyebab diatas tentunya membutuhkan solusi agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik. Solusi terhadap masalah kriminalitas pencurian melibatkan pendekatan sektoral, dalam memahami suatu masalah penting untuk terlebih dahulu mengidentifikasi sektor mana yang menjadi faktor utamanya. Pendekatan ini sangat diperlukan karena dapat melihat permasalahan secara menyeluruh tanpa memahami komponen-komponen yang terlibat di dalamnya. Pendekatan terpadu juga diperlukan dalam menyelesaikan masalah ini. Permasalahan sosial yang ada seringkali berdampak pada berbagai disiplin ilmu. Oleh karena itu, setiap bidang berkaitan erat satu sama lain sehingga menghasilkan kombinasi yang sulit untuk dipisahkan. Cara mengatasi masalah tersebut tidak dapat dilakukan hanya dari satu aspek atau bidang saja, melainkan harus dilakukan secara terapadu. Pendekatan mana yang digunakan sangat bergantung pada cakupan masalahnya.
Beberapa solusi yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
- Peningkatan keadilan Sosial dan Pengurangan ketimpangan Ekonomi
- Distribusi kekayaan yang lebih merata melalui program-program sosial seperti bantuan sosia, akses pendidikan dan pelatihan keterampilan dapat memgurangi motivasi untuk melakukan kejahatan.
- Pendidikan dan Pemerdayaan Masyarakat
- Pendidikan yang baik dapat memberikan pengetahuan tentang hukum, norma dan nilai-nilai yang mendorong perilaku positif, Pembverdayaan ,asyarakat, termasuk pelatihan keterampilan kerja dan usaha kecil dapat membantu individu untuk memperloleh kesempatan kehidupan yang lebih baik tanpa harus bergantung pada kejahatan.
- Penguatan Keluarga dan Jaringan Sosial
- Keluarga yang stabil dan mendukung memiliki peran penting dalam mencegah anak-anak atau anggota keluarga terlibat dalam tinndakan kriminalitas. Keluarga yang baik dan harmonis sangat berperan dalam keseimbangan masyarakat.
- Penguatan Hukum dan Penegakan Hukum yang Adil
- Penegakan hukum yang adil dan transparan juga pentng, namun harus disertai dengan upaya preventif. Masyarakat perlu merasa bahwa hukum berfungsi untuk melindungi hak-hak nereka secara merata, bukan hanya sebagai alat untuk menghukum.
- Rehabilitasi dan Restorasi
- Dengan memberikan program konseling, pelatihan keterampilan dan reintegrasi sosial yang bertujuan untuk mengembalikan pelaku ke masyarakat sebagai individu yang lebih produktif dan lebih baik.
      Kasus pencurian yang marak terjadi di lingkungan akademis bukan pertama kali terjadi, namun sudah ada sehak dahulu. Kampus Universitas Negeri Semarang harus memiliki penanganan yang baik dan cepat dalam menanggulangi masalah ini. Serta harus memikirkan bagaimana caranya agar masalah pencurian ini tidak semakin merajalela. Tidak hanya pihak kampusm yang turut serta namun masyarakat sekitar juga harus paham mengenai norma dan aturan di dalam masyarakat, mereka harus paham bahwa tindakan kriminalitas apapun tidak dibenarkan dimanapun dan kapanpun. Mahasiswa juga harus ikut serta menciptakan lingkungan akademis yang aman dan tentram. Harus meminimalisir faktor-faktor penyebab, memberikan solusi terbaik dan harus berupaya melakukan pencegahan terhadap tindakan kriminalitas apapun.
Daftar Pustaka
Hardati, P., Handoyo, E., Sumarto., dkk. (2009). Pengantar Ilmu Sosial Edisi Revisi. Semarang : Penerbit Universitas Negeri Semarang. CV. Widya Karya Semarang.
Supardan, H. D. (2024). Pengantar ilmu sosial: Sebuah kajian pendekatan struktural. Bumi Aksara.
Taftazani, B. M. (2017). Masalah Sosial dan wirausaha sosial. Share Social Work Journal, 7(1), 90-101.
Devianty, R. (2019). Pengantar Ilmu Sosial.
Nahar, F. (2023). Pencurian di Lingkungan Warga dan Kost-an Mahasiswa. https://www.researchgate.net/publication/371256804_PENCURIAN_DI_LINGKUNGAN_WARGA_DAN_KOST-AN_MAHASISWA
@unicelounge (UNNES Menfess), akun X dari UNNES Menfess.