Maraknya Kasus Pencurian di Lingkungan UNNES
    Maraknya kasus pencurian yang ada di lingkungan kampus Universitas Negeri Semarang menjadi isu yang semakin mengkhawatirkan bagi para mahasiswa. Pasalnya, dalam beberapa bulan terakhir ini banyak terjadi kasus pencurian, seperti laptop, handphone, tabung gas, dan kotak amal di masjid pun ikut dimaling. Kebanyakan yang ditemui adalah kasus kemalingan laptop, dimana pelaku membobol pintu kost para mahasiswa dan membawa kabur laptop beserta chargernya.
Kejadian-kejadian ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menimbulkan rasa cemas dan tidak aman di kalangan mahasiswa, mereka yang seharusnya  dapat fokus pada studi malah dihadapkan dengan maraknya kasus pencurian. Kasus pencurian ini harus secepatnya mendapat perhatian serius dan segera ditindak lanjuti oleh pihak kampus ataupun dari masyarakat sekitar.
Penting untuk menganalisis fenomena ini lebih mendalam, untuk memahami akar penyebab dan menemukan solusi yang tepat dari berbagai perpektif ilmu sosial untuk kembali menciptakan lingkungan kampus yang aman dan mendukung perkembangan sosial serta akademik.
Kasus pencurian ini masuk ke dalam tindakan kriminalitas yang termasuk masalah sosial. Masalah sosial adalah fenomena yang selalu hadir di tengah-tengah masyarakat. Sokanto (1995) mengatakan bahwa masalah sosial terjadi akibat ketidaksesuaian antara unsur-unsur dalam budaya atau masyarakat yang dapat mengancam kehidupan kelompok sosial. Masalah ini juga akan menghambat pemenuhan kebutuhan dasar para warga kelompok sosial, sehingga berpotensi merusak ikatan sosial yang ada. Seiring dengan berjalannya proses perubahan dalam kehidupan masyarakat, masalah sosial akan terus muncul dan tidak dapat dihindari, serta akan memengaruhi berbagai dimensi kehidupan setiap individu. Berbagai masalah seperti kenakalan remaja, korupsi, disorganisasi  keluarga, rendahnya pendapatan, penyalahgunaan narkoba, kekerasan dan kriminalitas mencerminkan bahwa banyak orang hidup dalam ketidaknyamanan dan gangguan.
Menurut Daldjoeni yang dikutip oleh Abulsyani (1994:187), masalah sosial dapat terkait erat dengan isu-isu alami ataupun masalah yang bersifat pribadi. Asecara umum, terdapat beberapa sumber yang menyebabkan timblnya masalah sosial, diantaranya adalah :Â
- Faktor alam (ekologis-geografis), faktor ini berkaitan dengan gejala meniposnya sumber daya alam yang disebabkan oleh tindakan manusia yang melakukan eksploitasi secara berlebihan dan pertumbuhan jumlah penduduk yang pesat juga berkontribusi pada penipisan sumber daya, meskipun langkah-langkah penghematan telah dilakukan.
- Faktor biologis (kependudukan), faktor ini merujuk kepada meniungkatnya jumlah penduduk yang terjadi secara cepat. Mobilitas fisik manusia menjadi terkait dengan implikasi medis dan kesehatan masyarakat umum serta kualitas masalah pemukiman, baik di pedesaan maupun di perkotaan.
- Faktor budaya, dapat menimbulkan berbagai keguncangan mental yang berhubungan dengan beragam penyakit kejiwaan. Salah satu pendorong utama dari fenomena ini adalah perkembangan teknologi, khususnya dalam bidang komunikasi dfan transportasi, yang memebawa implikasi signifikan dalam kehidupan ekonomi hukum, pendidikan, keagamaan serta pengelolaan waktu luang.
- Faktor sosial, mencakup beragam kebijakan ekonomi dan politik yang diterapkan dalam masyarakat.
Kasus pencurian termasuk tindakan kriminalitas atau kejahatan. Tumbuhnya kriminalitas dapat terjadi karena adanya berbagai ketimpangan sosial, yaitu adanya gejala-gejala kemasyarakatan, seperti krisis ekonomi, gangguan mental, lemahnya kontrol sosial, tidak adilnya penegakan hukum dan sebagainya. Munculnya kriminalitas juga berkaitan erat dengan perubahan masyarakat dan budaya yang berlangsung dengan cepat dan dinamis. Kriminalitas tidak berarti disebabkan oleh dis-organisasi sosial dan amoralitas semata, seperti yang dikemukakan oleh Emile Durkheim, melainkan juga disebabkan oleh hubungan antara variasi-variasi keburukan mental (kejahatan) dengan variasi-variasi organisasi sosial.
Pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP didefinisikan sebagai tindakan mengambil barang atau sejenisnya yang sepenuhnya atau sebagian milik orang lain. Menurut Poerwardaminta (1984), pencurian merupakan tindakan yang dilakukan dengan  cara mengambil hak milik orang dengan niat untuk memilikinya secara ilegal. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pencurian adalah upaya pengambilan hak milik orang lain secara diam-diam yang bertujuan untuk memiliki dengan cara yang melanggar hukum.
Kasus perncurian di lingkungan kampus UNNES sebenarnya sudah terjadi dari dulu, bukan hanya di UNNES saja melainkan di seluruh universitas yang ada pasti ada kasus pencurian, entah pelakunya itu orang lain atau bahkan bisa para mahasiswanya itu sendiri. Pencurian di UNNES sudah marak sejak bulan September 2024, yang kehilangan pun sudah lumayan banyak, terhitung sejak bulan September 2024. Banyak orang berasumsi bahwa pasti ada kongkalikong atau persengkongkolan antara pihak pencuri dengan pemilik kost.
Seperti kasus pencurian laptop yang terjadi di Qampung Kost 102, Jl. Taman Siswa, Gang Setanjung, dimana telah kehilangan tiga laptop (Dell, Advan Workplus, MSI) dimana ada beberapa kamar yang telah dibobol dan di obrak abrik dan diambil tiga laptop tersebut. Ibu kost ketika ditanyai malah menyalahkan teman korban dan berkata "coba tanya temen-temenmu, barangkali itu ulah temen kamu sendiri" dan pas di kejadian tiga minggu yang lalu sudah ada dari pihak penyewa kost yang mengeluh minta di pasang CCTV tapi respon ibu kost malah "ngapain dipasang CCTV, toh udah ada kejadian juga" dan berakhir kejadian kemalingan lagi pada hari yang sama seperti sebelumnya. Area kost ini pun dekat drengan Toko Mantu Lanang yang terdapat stiker "Area ini diawasi CCTV 24 Jam", tetapi nyatanya tidak ada CCTV satu pun di area kost. Pencuri laptop itu tidak terlihat membobol paksa pintu atau lewat jendela , karena posisi jendela tersebut dalam keadaan berdebu dan bersih tanpa bekas congkelan. Sangat memungkinkan bahwa memang ada sindikat pencurian.