Kemudian, untuk semua transaksi dan investasi menggunakan sektor keuangan Syariah. Tujuan akhirnya dari tercipta dan berkembangnya kawasan industri halal adalah terjaminnya rantai pasok kehalalan sebuah produk dari hulu ke hilir.
Saat ini Indonesia memiliki tiga Kawasan industry halal diantaranya yang pertama ada Modern Halal Valley di Kawasan Cikande Serang, Banten.Â
Kedua, Safe N Lock Halal Industrial Park Sidoarjo. Ketiga, Kawasan Industri Halal Bintan Inti. Oleh karena itu, harapannya masyarakat Indonesia dapat bergotong-royong dan bersatu untuk memanfaatkan & memproduktifkan potensi wakaf uang dalam membangun dan menambah Kawasan industry halal untuk mengakselerasi pengembangan sektor rill ekonomi Syariah.Â
Dengan terciptanya Kawasan industry halal dapat memberikan keuntungan jangka Panjang dari penyewaan dan proses ekonomi di Kawasan tersebut.Â
Kemudian, keuntungan tersebut dapat dimanfaatkan dan disalurkan untuk menunjang pertumbuhan dan kesejahteraan perekonomian Indonesia. Sehingga memanfaatkan dan memproduktifkan potensi wakaf uang di Indonesia dapat membuat pemerintah menurunkan bahkan melepas ketergantungan dari lilitan utang yang bunga-berbunga (riba).
Sebagai penutup, penulis mencoba memberikan beberapa rekomendasi untuk mewujudkan hal tersebut. Pertama, adanya keberpihakan pemerintah untuk menggunakan wakaf sebagai instrumen penting dalam menggerakkan kehidupan ekonomi dan sosial. Tanpa keberpihakan tersebut, perkembangan wakaf akan berjalan sangat lambat.Â
Kedua, Perencanaan yang matang tentang pembangunan dan pengembangan kawasan industri halal. Ketiga, sosialisasi tanpa henti kepada masyarakat tentang pentingnya wakaf untuk pembangunan. Apabila langkah-langkah tersebut dilaksanakan, keinginan kita bersama untuk merdeka secara ekonomi akan berhasil kita wujudkan. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H