Saya sepakat bahwa pencurian di dunia begitu besar hingga anda akan memotong tangan semua pencuri, akan ada puluhan ribu orang yang kehilangan tangan. Tetapi jika anda menerapkan hukuman ini, angka pencurian akan turun seketika. Calon perampok akan ciut, karena hukuman yang akan menimpanya. Akan juga menyurutkan para perampok lain untuk mundur dari perampok dan bahkan bubar. Karena itu hanya beberapa orang saja yang dipotong tangan yang lain berjuta-juta orang akan damai tanpa takut dirampok. Hukuman ini ditegakkan di Negara Arab dan sangat jelas bukti disana jarang terjadi, bahkan tidak pernah ada orang yang merampok, lihat saja waktu musim Haji yang begitu banyak orang-orang berdatangan kesana apakah ada yang dirampok. Dengan demikian, syariat Islam solusi praktis dan mempunyai hasil.
           Pencuri di Potong tangan tidak berlaku bagi orang yang kelaparan dan hanya mencuri sepotong roti. Orang-orang miskin adalah tanggung jawab Negara dan mereka mendapatkan zakatnya. Jadi tidak semua pencuri boleh dipotong tangan, kecuali memenuhi syarat sebagaimana yang terdapat didalam hadits diatas. Maka analisa diatas jelas sudah bahwa Islam adalah selain ada pelarangan juga memberikan solusi untuk larang itu tidak dilakukan.